METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri ke mana saja aliran dana hasil korupsi pengelolan dana PDAM Tirta Keumuning Langsa itu mengalir.
“Penting gandeng PPATK, dengan begitu nanti akan ketahuan siapa-siapa pihak yang ikut keciprat uang hasil korupsi PDAM Langsa tersebut,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) M. Aris Setiawan, SH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (03/09/2024) di Langsa.
Ia berharap Kajari Langsa tidak berhenti pada penetapan tiga orang tersangka saja dalam kasus korupsi PDAM Tirta Keumuning Langsa itu, namun kata dia, jika melihat besaran kerugian negara hasil audit Inspektorat Aceh dan ditemukan ada item kegiatan yang fiktif melanggar aturan yakni pada kegiatan pengadaan Tawas di PDAM Langsa, anggaran tahun 2020-2022, maka sangat terbuka adanya peluang tersangka lain yang belum terseret alias dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama dengan tersangka yang sudah ada.
“Sehingga kita minta Kajari Langsa tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Tapi semua yang diketahui terlibat terlebih lagi turut menikmati hasil korupsi PDAM Kota Langsa ini, seharusnya turut ditersangkakan segera,” terang Aris.
Sementara menurut sejumlah sumber kepada media ini menyebutkan, seharusnya Kajari Langsa juga harus segera menetapkan tersangka pihak CV Adam Cosa, karena menjadi supply Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumuning Langsa tidak mengantongi Siup. Ditambah lagi alat bukti pembelian tidak ada, dan kenapa pihak PDAM bisa melakukan transaksi pembayaran kepada CV Adam Cosa.
Kajari Langsa diminta segera tetapkan tersangka pihak CV Adam Cosa, jangan terkesan ada yang ditutup-tutupi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan rakyat akan kesungguhan Kejari dalam menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

