MRTROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa diminta untuk lebih serius mengantisipasi adanya kemungkinan upaya penghilangan barang bukti, yang dilakukan tersangka dugaan korupsi Pengadaan Tawas di PDAM Tirta Keumuning Langsa, anggaran 2020-2022 senilai Rp 784.861.832 juta.
Untuk itu, aparat penegak hukum tersebut diminta untuk secepatnya menahan tiga tersangka, beserta alat buktinya.
”Kami minta Kajari Langsa agar segera penahanan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Keumuning Langsa, yang melibatkan Azzahir selaku direktur PDAM, T Syarial (Pon Biet) pemilik UD. Erna dan Faisal sebagai (Wakil Direktur CV. Aria),” kata Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK), M. Aris Setiawan, SH, pasca ditetapkannya tersangka, pada Senin (02/09/2024).
Dia menambahkan, pihaknya merasa khawatir dengan isu penghilangan barang bukti pada kasus dugaan korupsi tersebut, jika tidak segera direspons Kejari, maka besar kemungkinan akan dapat menyulitkan pengusutan.
Padahal, pihak Kejari sebenarnya mempunyai kewenangan untuk itu, namun sampai dengan saat ini, hal itu belum juga dilakukan.
”Penahanan akan meningkatkan kepercayaan rakyat akan kesungguhan Kejari dalam menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Berita Sebelumnya :
Direktur PDAM Langsa Jadi Tersangka Kasus Korupsi

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, Azzahir, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langsa, Provinsi Aceh.
Selain Azzahir dua orang lainya, T Syarial (Pon Biet) pemilik UD. Erna dan Faisal selaku (Wakil Direktur CV. Aria) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, anggaran tahun 2020-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, S.H. mengatakan, Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup ke tiganya kami tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, anggaran tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Penetapan tersangka kami dasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-
02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023,” jelas Efrianto, dalam konferensi pres, Senin (02/09/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Langsa didampingi Kepala Seksi Intelijen Carles.
“Terhadap tersangka, penyidik berkesimpulan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif terhadap berbagai rangkaian pemeriksaan,” ujar Efrianto.
Kepala Kejari menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan hasil secara subtanstif. namun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik tentunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan tentang pengadaan tawas tersebut hingga seiring berjalan waktu bila dikemudian hari ditemukan dokumen lain yang memenuhi unsur tentunya akan dilakukan penyitaan juga.
Terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pengadaan tawas tersebut berdasarkan hasil audit bersama inspektorat yaitu sebesar Rp.784.861.832,-.
Efrianto menegaskan, terkait informasi tentang dugaan pelaku seharusnya berjumlah 4 orang, dirinya menegaskan saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditetapkan 3 tersangka.
“Apabila ada fakta terbaru dan alat bukti yg kuat nantinya akan dikaji lagi apakah ada penambahan tersangka atau tidak, yang pastinya sampai hari ini baru ditetapkan sebanyak 3 orang,” imbuhnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

