Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»KAMPAK: Calonkan Walikota Langsa, Sebaiknya Said Mahdum Majid Segera Mengundurkan Diri dari ASN
NASIONAL

KAMPAK: Calonkan Walikota Langsa, Sebaiknya Said Mahdum Majid Segera Mengundurkan Diri dari ASN

By Agustus 26, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH –  Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi, M. Aris Setiawan, SH menganjurkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid agar segera mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, mengumumkan diri di publik akan mencalonkan diri menjadi calon Wali Kota Langsa sementara masih berstatus ASN itu sudah bertentangan dengan kode etik.

Dipaparkan Aris, seperti telah disebutkan di PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 4 huruf c, bahwa melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara.

Kemudian masih di aturan yang sama, di pasal 26 sudah menjelaskan semua terkait calon yang berstatus ASN, bahkan pengunduran dirinya tidak dapat ditarik kembali alias permanent.

Bukan hanya di PKPU, kewajiban Pengunduran Diri bagi ASN yang ingin mencalonkan juga diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana pada Pasal 119 UU ASN
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Kemudian masih di UU 5 Tahun 2015 di Pasal 123 ayat (3) disebutkan bahwa Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Sebagai catatan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.

Aris juga mencontohkan bahwa harusnya Sekda Kota Langsa bersikap jentelmen seperti yang dilakukan Bustami Hamzah mantan Pj Gubernur, beliau memilih mengundurkan diri agar fokus mencalonkan sebagai Gubernur Aceh.

“Oleh karena itu, Kami minta kepada Sekda, Said Mahdum Majid agar tertib selaku ASN, segera mengundurkan diri, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Bila belum bisa diberhentikan dari ASN, setidaknya lepaskan jabatan sebagai Sekda apabila ingin mencalonkan sebagai Kepala Daerah,” pungkas Aris.(DANTON) Kaperwil Aceh 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePengobatan Alat Vital Cibaduyut Bandung H.Abdulazis Langsung Terbukti
Next Article Camat Peureulak Mengukuhkan Tuha Peut Tiga Gampong

Berita Terkait:

DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.