METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Saniah (41) yang juga seorang guru PNS di salah satu sekolah dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, melaporkan suaminya berinisial (NS) ke Mapolres Langsa. (NS) diketahui menikah siri tanpa seijin dari Saniah mengatakan suaminya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Gampong dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Awalnya, kejadian pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Saniah menemui Suaminya (NS) untuk mempertanyakan Poto suaminya (NS) terlihat di Akun FB MAYALFATIH sedang berduaan dengan seorang wanita diduga pemilik Akun tersebut.
“Malam harinya NS pulang kerumah, Saniah menanyakan siapa wanita yang bersama suaminya (NS) yang ada didalam foto Akun FB MAYALFATIH, namun suaminya (NS) tidak merespon dan tidak mengakuinya siapa wanita tersebut,” sebut Saniah, Rabu (21/08/2024).
Saniah merasa penasaran dan mencari tau dan pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saniah menemui Kadus Lr. II Gang Pendidikan Perumahan Komplek Relokasi Pusong Lhok Bani, Kecaman Langsa Barat Kota Langsa, dan bertemu dengan Kadus menanyakan keberadaan suaminya (NS) dan Kadus menjelaskan dan membenarkan bahwa (NS) tinggal di Perumahan Komplek Relokasi Pusong bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai istrinya.
Saniah sebagai istri sahnya (NS) menanyakan kembali kepada Kadus tentang buku nikahnya. Kadus menjawab mereka telah menikah siri di Gampong Seriget dengan menunjukkan foto copy surat nikah sirih yang ditanda tangani oleh Tgk Abdul Gani Abbas,” ujar Saniah meniru ucapan Kadus Pendidikan Perumahan Komplek Relokasi Pusong.
Saniah meminta Poto Copy surat nikah sirih suaminya (NS) dan Kadus memberikan nya. Atas kejadian tersebut Saniah merasa keberatan dikarenakan suaminya (NS) itu masih suami sahnya dan melaporkan suaminya (NS) karena tidak pernah meminta izin kepada dirinya untuk menikah siri, melaporkan ke SPKT Polres Langsa,” kata Saniah
Saniah melaporkan suaminya seorang PNS ke Mapolres Langsa, pada Selasa 20 Agustus 2024, atas dugaan menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama, dengan laporan polisi Nomor LP/B/205/VIII/2024/SPKT/POLRES LANGDA/ POLDA ACEH.
Dalam pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun.(DANTON) Kaperwil Aceh

