METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Terkait tudingan terhadap Satpol PP dan WH kota Langsa yang sebelumnya di isukan telah menerima uang dari hasil setoran pedang ayam melalui pengelola Parkir, hal tersebut tidak benar dan tidak pernah diungkapkan oleh Bang Ni Black,” ungkap Ketua PP Pajak Ikan Khairullah dalam mediasi perselisihan yang terjadi antara pedagang ayam Wati dan Bang Ni Black, Senin (20/05/2024).
Ketua Pajak Ikan Langsa Khairullah memaparkan, “perselisihan ini menurut saya miskomunikasi yang terjadi diantara mereka. Khairullah juga mengakui bahwa lapak ayam yang saat ini dipakai untuk jualan, itu masuk lahan parkir yang berada dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Bang Ni.
“Lantas, lanjut Ketua Pajak ikan ini lagi, kenapa lahan tersebut berubah jadi lapak lokasi pedang ayam, itu menurut yang saya tahu, kebijakan yang diberikan Bang Ni kepada mereka dengan ketentuan bersedia menutupi setoran untuk PAD sebagaimana statusnya yaitu lahan parkir, lokasi itu juga sesuai dengan surat kotrak pengelolaan parkir yang saat ini dikelola oleh CV Trans Langsa,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Kasat Pol PP dan WH Rudi Selamat melalui Danru Dian yang disinggung terkait apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Satpol PP terkait perselisihan yang berujung kepada tudingan pihaknya menerima uang setoran dari hasil lapak ayam tersebut, Dian dengan tegas membantah, itu tidak benar, pihak kami petugas Satpol PP, tidak dibenarkan menerima sesuatu dari pedagang atau pihak lain, karena itu, untuk langkah selanjutnya akan saya laporkan ke Pimpinan, kita tunggu intruksi pimpinan untuk kita bersihkan dan kita kembalikan ke fungsinya sebagai area lahan parkir, tutup Dian.
Kasatpol PP dan WH Kota langsa juga menghimbau kepada para pedagang, patuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa agar dapat berusaha dengan aman, jangan menguasai fasilitas umum dalam menempatkan lapak dagangan karena hal ini merupakan perbuatan yang melanggar aturan,”ungkapnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

