METROINFONEWS.COM | GOWA | jumat 26 April 2024 – Masyarakat Kabupaten Gowa mulai mengecam kinerja penegakan hukum yang belum terlihat jelas dalam 100 hari terakhir. Kajari baru, yang telah menjabat selama periode tersebut, dinilai belum memperlihatkan upaya yang memadai dalam menegakkan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian utama masyarakat, seperti kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf dan pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan mobil sampah seluruh desa di kabupaten Gowa, masih terkatung-katung tanpa penyelesaian yang jelas.dalam hal ini. Masyarakat merasa kecewa dengan lambannya proses transparansi penegakan hukumnya.
Sejumlah pihak juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang minim dari pihak berwenang telah menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan independensi penegakan hukum di daerah Tersebut.
Menyikapi hal ini, beberapa aktivis dan LSM akan mengajukan permintaan secara Terbuka kepada media ini, diantaranya LSM DPD Gowa Pembela rakyat (PERAK) Muh Taufan Yunus, yang akrab di sapa daeng siama’ dan. Lembaga Pemerhati Masalah HAM , Narkotika, Kriminal dan KKN (PEMANTIK)
Rapiuddin Tantu/Wakil ketua DPW Sulsel kepada Kejari kabupaten Gowa, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memastikan agar kasus-kasus yang penting bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan serius.
Saat di temui awak media ini di salahsatu tempat di bilangan kota Sungguminasa kabupaten Gowa Ketua DPD Perak Gowa dan wakil ketua DPW Sulsel PEMANTIK Mengatakan ,” Ya Kami akan berkolaborasi Untuk Melakukan Upaya Meminta Tranparansi kepada kepala kejaksaan negeri kab Gowa Atas beberapa kasus yang kami anggap belum jelas Seperti bagaimana hasil penegakannya,” Ungkap keduanya
Daeng Siama’ Menambahkan ,” Bahkan Kajari Gowa ini Susah Untuk di temui , Seharusnya Kita ini selaku kontrol sosial, harus selalu bersinergi dalam memberantas para terduga pelanggar hukum, ada yang melaporkan dan ada yang menegakkan, jangan jadi Pejabat Publik kalo Susah untuk di temui,karena sejatinya Kamilah yang mengontrol para terduga pelanggar hukum ” Terangnya
Sementara itu, pihak Kajari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kritik yang dilayangkan oleh Daeng Siama’ dan Rapiuddin Tantu serta masyarakat dan beberapa pihak-pihak terkait. Berdasarkan Undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi, Masyarakat Kabupaten Gowa menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan Tersebut demi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang efektif.(***)

