Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Sudah Lebih Dari 100 Hari, Kajari Gowa Menjabat ; Penegakan Hukum di Kabupaten Gowa Masih Bermasalah
HUKUM

Sudah Lebih Dari 100 Hari, Kajari Gowa Menjabat ; Penegakan Hukum di Kabupaten Gowa Masih Bermasalah

RedaksiBy RedaksiApril 26, 2024Updated:April 26, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA | jumat 26 April 2024 – Masyarakat Kabupaten Gowa mulai mengecam kinerja penegakan hukum yang belum terlihat jelas dalam 100 hari terakhir. Kajari baru, yang telah menjabat selama periode tersebut, dinilai belum memperlihatkan upaya yang memadai dalam menegakkan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian utama masyarakat, seperti kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf dan pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan mobil sampah seluruh desa di kabupaten Gowa, masih terkatung-katung tanpa penyelesaian yang jelas.dalam hal ini. Masyarakat merasa kecewa dengan lambannya proses transparansi penegakan hukumnya.

Sejumlah pihak juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang minim dari pihak berwenang telah menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan independensi penegakan hukum di daerah Tersebut.

Menyikapi hal ini, beberapa aktivis dan LSM akan mengajukan permintaan secara Terbuka kepada media ini, diantaranya LSM DPD Gowa Pembela rakyat (PERAK) Muh Taufan Yunus, yang akrab di sapa daeng siama’ dan. Lembaga Pemerhati Masalah HAM , Narkotika, Kriminal dan KKN (PEMANTIK)
Rapiuddin Tantu/Wakil ketua DPW Sulsel kepada Kejari kabupaten Gowa, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memastikan agar kasus-kasus yang penting bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan serius.

Saat di temui awak media ini di salahsatu tempat di bilangan kota Sungguminasa kabupaten Gowa Ketua DPD Perak Gowa dan wakil ketua DPW Sulsel PEMANTIK Mengatakan ,” Ya Kami akan berkolaborasi Untuk Melakukan Upaya Meminta Tranparansi kepada kepala kejaksaan negeri kab Gowa Atas beberapa kasus yang kami anggap belum jelas Seperti bagaimana hasil penegakannya,” Ungkap keduanya

Daeng Siama’ Menambahkan ,” Bahkan Kajari Gowa ini Susah Untuk di temui , Seharusnya Kita ini selaku kontrol sosial, harus selalu bersinergi dalam memberantas para terduga pelanggar hukum, ada yang melaporkan dan ada yang menegakkan, jangan jadi Pejabat Publik kalo Susah untuk di temui,karena sejatinya Kamilah yang mengontrol para terduga pelanggar hukum ” Terangnya

Sementara itu, pihak Kajari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kritik yang dilayangkan oleh Daeng Siama’ dan Rapiuddin Tantu serta masyarakat dan beberapa pihak-pihak terkait. Berdasarkan Undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi, Masyarakat Kabupaten Gowa menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan Tersebut demi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang efektif.(***)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSidang Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar, Saksi Ahli Dewan Pers: Tidak Ada PMH
Next Article Kapolres Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Berita Terkait:

DAERAH Mei 21, 2026

Babak Baru Perseteruan Sengketa Lahan Husain Siama Dengan H.Yasin Mangung Menyeret Nama Wabup Takalar Dalam Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa.   

Mei 21, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 20, 2026

Tim subdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Bersama Sat Lantas Polres Takalar Tinjau Andalalin dan Lahan Parkir di Jalan Kemakmuran.

Mei 20, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.