METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Beberapa hari terakhir melalui pemberitaan di Media Online terkait permasalahan judi togel khususnya di Kota Langsa sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah respon cepat atas pemberitaan di media online tersebut tentang maraknya judi togel.
Tindak lanjuti, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad giat melakukan penyelidikan ke lokasi yang di duga sering melakukan aktifitas judi togel,” ucap Kasat Ipda Rahmad.
Alhasil, pada Senin (22/04/2024) sekira pukul 22.30 WIB petugas menangkap 1 (satu) pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi Jenis Togel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku atas nama Ramli Bin A. Gani (63) tahun Pekerjaan Pedagang, Alamat Gampong Blang Seunibong Kecamatan. Langsa Kota-Kota Langsa / Gampong. Sungai Pauh Kecamatan. Langsa Barat Kota Langsa.

Penangkapan pelaku di Dusun Pajak Ikan Gampong Peukan Langsa Kecamatan. Langsa Kota-Kota Langsa.
Modus Operandi, Pelaku menyediakan fasilitas Maisir / Judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain.
Diduga telah melakukan perbuatan jarimah maisir judi jenis Togel dengan cara menjual Nomor Togel untuk permainan judi Jenis Togel, atas nama Ramli Bin A. Gani ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang bermain judi jenis togel dengan cara menampung/menulis setiap orang yang hendak memasang nomor untuk ditebak.
Pada saat Tersangka ditangkap di temukan barang bukti dari Tersangka berupa Uang sejumlah Rp 105.000,- (Seratus Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A12, 1 (satu) buah Pulpen.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Iptu Rahmad.(DANTON) Kaperwil Aceh

