Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Dinilai Tak Tersentuh Hukum, Judi Togel Marak di Kota Langsa
HUKUM

Dinilai Tak Tersentuh Hukum, Judi Togel Marak di Kota Langsa

By April 21, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Dinilai tak tersentuh hukum, aksi judi tebak nomor yang akrab di kenal dengan judi togel (toto gelap), marak terjadi di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Anehnya, pihak berwajib di wilayah hukum Kota Langsa itu, terkesan ‘tutup mata dan telinga’.

Ironisnya, aksi judi tersebut diduga jadi ajang pungutan liar (pungli) oleh para oknum berwajib di wilayah itu.

Demikian pantauan dibeberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi yang dalam hal ini tampak sudah ‘terang-terangan’ di gelar dengan memanfaatkan warung-warung milik warga setempat.

Adapun beberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi itu, diketahui di Kecamatan Langsa Kota, yakni di Gampong Blang Pase, tepatnya di jalan bekas rel kereta Api atau lebih dikenal dengan sebutan “Rimbun” bahkan lokasi tersebut di belakang Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau di depan Kantor Dinas Syari’at Islam, Kota Langsa.

Adapun di warung-warung milik warga setempat yang dalam hal ini merupakan lokasi judi, tampak para pelaku judi yang dalam hal ini jurtul dan warga penebak nomor terkesan tidak takut perbuatan judinya itu dijerat hukum.

Berdasarkan penelusuran di lokasi judi itu, dalam melakukan aksi judinya dengan menulis tebakan nomor dari warga, para jurtul togel sudah terkoordinir di lokasi judi togel di Gampong Blang Pase “Rimbun” Kecamatan Langsa Kota tersebut.

Sementara itu, seorang warga Kota Langsa, yang enggak menyebutkan namanya kepada media menuturkan, dirinya sering menemukan para oknum berwajib datang ke lokasi perjudian.

Anehnya, kedatangan para oknum berwajib itu, bukan untuk menangkap para pelaku judi, tetapi datang untuk meminta uang ‘pungutan’ kepada pelaku jurtul atau koordinator jurtul.

Menanggapi maraknya aksi judi togel yang sudah ‘terang-terangan’ dan terkesan kebal hukum itu, beberapa warga setempat meminta Kapolres Langsa untuk ‘turun tangan’ memberantas dan menangkap para perlaku judi serta menindak tgas para oknum berwajib yang melakukan pungli atas aksi judi itu.

Untuk diketahui, ‘judi‘ adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Adapun dampak dari perjudian itu sudah sangat terlihat jelas dan disadari yakni menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja.

Selain itu, judi juga dapat berdampak dengan timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang.

Karena itu, praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.(DANTON) Kaperwil Aceh

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous Articledr.Salwa Mochtar,MARS , Semangat KARTINI Selalu Menginspirasi Kami Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Yang Setara
Next Article DPD PAN Langsa Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota

Berita Terkait:

DAERAH Juli 1, 2026

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.