Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Disperindagkop, Minta APH Tindak Pelaku Pungli di Pasar Langsa
NASIONAL

Disperindagkop, Minta APH Tindak Pelaku Pungli di Pasar Langsa

By April 12, 2024Updated:April 12, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas pungutan liar (pungli) terhadap pedagang buah di Jalan Rel seputaran Langsa Town Square (Latos), pengusutan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pungli yang merugikan para pedagang.

Haltersebut dikatakan oleh Kepala Disperindagkop UKM Kota Langsa, Mahlil, SH saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada, Jum’at (12/4/2024).

Menurut, Mahlil “Tidak ada yang namanya pihak ke tiga bernama Zul, apabila tidak dilengkapi tiket resmi itu namanya “pungli” oleh karena itu kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas dan menangkap pelaku pungli,” sebut
Kepala Disperindagkop UKM Kota Langsa, Mahlil, SH mengakhiri konfirmasi wartawan.

Diketahui selama ini diduga salah satu Oknum Bergaya Preman Sudah Bertahun tahun Mengutip Distribusi Kepada Pedagang Buah Yang ada diseputaran Langsa Town Square (Latos), Tanpa dilengkapi Tiket Yang Resmi dari Dinas Koperindag Kota Langsa.

“Salah Satu Oknum Tersebut diduga Melakukan Pungli, Sehingga Meresahkan Para Pedagang Buah yang ada diseputaran LATOS tersebut. Bahwa Kita Ketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Salah Satu Pedagang Buah kepada awak mèdia yang Enggan disebutkan identitasnya menyebutkan ” Ia bang setiap hari dia Mengutip uang kepada kami tanpa memberikan Tiket, dan di saat mau lebaran dia minta kepada pedagang Rp 200 ribu, sudah jualan sekarang susah pembeli, malah ditambah lagi kita harus membayar uang lapak, kita nggak tau uang untuk apa,” ungkap Pedagang Buah dengan nada kesal.

“Ditempat yang sama, bernama, Samsul pedagang Celana Lee disaat bulan puasa, kepada media menyebutkan, ” Tahun ini saya diminta Rp 500 ribu Untuk berjualan hanya beberapa hari saja,” tutupnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

 

 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleWarga Resah Banyaknya Maling Dan Narkoba, APH Kirimkan Intel Di Jalan Sidomulyo Percut Seituan.
Next Article Haji Uma Sewa Ambulan antar jenazah Warga Suruwey Aceh Tamiang meningal di hari raya Idul fitri

Berita Terkait:

DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.