METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas pungutan liar (pungli) terhadap pedagang buah di Jalan Rel seputaran Langsa Town Square (Latos), pengusutan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pungli yang merugikan para pedagang.
Haltersebut dikatakan oleh Kepala Disperindagkop UKM Kota Langsa, Mahlil, SH saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada, Jum’at (12/4/2024).
Menurut, Mahlil “Tidak ada yang namanya pihak ke tiga bernama Zul, apabila tidak dilengkapi tiket resmi itu namanya “pungli” oleh karena itu kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas dan menangkap pelaku pungli,” sebut
Kepala Disperindagkop UKM Kota Langsa, Mahlil, SH mengakhiri konfirmasi wartawan.
Diketahui selama ini diduga salah satu Oknum Bergaya Preman Sudah Bertahun tahun Mengutip Distribusi Kepada Pedagang Buah Yang ada diseputaran Langsa Town Square (Latos), Tanpa dilengkapi Tiket Yang Resmi dari Dinas Koperindag Kota Langsa.
“Salah Satu Oknum Tersebut diduga Melakukan Pungli, Sehingga Meresahkan Para Pedagang Buah yang ada diseputaran LATOS tersebut. Bahwa Kita Ketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Salah Satu Pedagang Buah kepada awak mèdia yang Enggan disebutkan identitasnya menyebutkan ” Ia bang setiap hari dia Mengutip uang kepada kami tanpa memberikan Tiket, dan di saat mau lebaran dia minta kepada pedagang Rp 200 ribu, sudah jualan sekarang susah pembeli, malah ditambah lagi kita harus membayar uang lapak, kita nggak tau uang untuk apa,” ungkap Pedagang Buah dengan nada kesal.
“Ditempat yang sama, bernama, Samsul pedagang Celana Lee disaat bulan puasa, kepada media menyebutkan, ” Tahun ini saya diminta Rp 500 ribu Untuk berjualan hanya beberapa hari saja,” tutupnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

