Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pejabat Pemkab Takalar Kompak Promosikan Tujuh Destinasi Wisata Alam Melalui Media Sosial.

Juli 9, 2026

PLT Camat Polongbangkeng Selatan Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Seluruh Elemen Bersinergi.

Juli 9, 2026

Dinkes Takalar Sosialisasikan Program Assamaturu Bebas TBC Lewat Talkshow “Takalar Cepat Menyapa”.

Juli 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Polres Langsa Tetapkan Tiga WNA  Bangladesh Sebagai Tersangka Penyeludupan Imigran 
HUKUM

Polres Langsa Tetapkan Tiga WNA  Bangladesh Sebagai Tersangka Penyeludupan Imigran 

By Maret 18, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS
(27), ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladesh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, kasus penyelundupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.

Dimana, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.

Selanjutnya, di kapal tersebut telah menunggu tersangka, MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Dimana, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.

“Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta,” terang Kapolres.

Sementara, untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Lanjut Kapolres, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama di bagian mesin kapal dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia,” kata Kapolres lagi.

Sambung Kapolres, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.

“Saat ini ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRespon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Balap Liar, Polsek Langsa Timur Amankan 4 Unit Sepeda Motor
Next Article Polisi Tahan Empat Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Berita Terkait:

DAERAH Juli 9, 2026

Pejabat Pemkab Takalar Kompak Promosikan Tujuh Destinasi Wisata Alam Melalui Media Sosial.

Juli 9, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 9, 2026

PLT Camat Polongbangkeng Selatan Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Seluruh Elemen Bersinergi.

Juli 9, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 9, 2026

Dinkes Takalar Sosialisasikan Program Assamaturu Bebas TBC Lewat Talkshow “Takalar Cepat Menyapa”.

Juli 9, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.