METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Sabtu 3/2/2024 – Terkait pemberitaan dari metroinfonews.com sebelumnya, yang diunggah pada tanggal 1 Februari 2024 oleh metroinfonews.com dengan judul ‘Kader UKM Olahraga UNM Dorong Kepolisian Tangkap Pelaku Lainnya Dan Minta Sejumlah Pihak Tidak Mengintervensi Korban’ kami badan pengurus UKM SAR UNM keberatan atas berita yang dilayangkan
Hal itu dikarenakan berita tersebut oknum penulisnya menyebut nama lembaga kami tanpa ada konfirmasi dan tidak berimbang. Dalam Hal ini kami pihak UKM SAR UNM merasa telah merugikan kami , Terlebih pihak narasumber dalam berita tersebut tak ada di lokasi saat kejadian dan tak pernah hadir dalam beberapa pertemuan dan upaya mediasi yang sempat berjalan.
Berikut beberapa hak jawab dan hak koreksi dari kami:
1.Oknum wartawan media ini yang merilis Berita tersebut kami anggap menyalahi kode etik jurnalistik yang seharusnya melakukan verifikasi serta akurasi fakta baik kepada Badan Pengurus UKM SAR UNM dan perwakilan terduga pelaku. Isi berita yang menganggap mengandung unsur fitnah/bohong/hoaks karena menuding pihak keluarga terlapor melakukan intervensi kepada korban yang diungkapkan oleh Kader UKM Olahraga UNM yakni Nur Hidayatullah didasari oleh sumber yang tidak jelas kebenarannya/misinformasi, diskriminatif dan menyudutkan pihak terlapor
2. Berita ini terunggah oknum wartawan/ penulisnya tidak atau tanpa ada verifikasi serta akurasi fakta sehingga kami anggap telah menyalahi kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan Pasal 3 karena tidak berimbang secara proporsional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Informasi yang diberikan sepihak dan tanpa konfirmasi kebenaran berita kepada pihak terlapor untuk mendapatkan informasi atau data yang berimbang terhadap pemberitaan tersebut dan juga tidak ada langkah untuk verifikasi kebenaran rumor pada sumber yang lebih berkompeten.
3. Bahwa pernyataan pada berita tersebut yang menyebut adanya upaya intervensi dari sejumlah pihak termasuk pimpinan kampus , kami katakan itu tidak benar, karena pihak kampus dan pihak keluarga terlapor selalu melakukan upaya mediasi bukan melakukan intervensi, justru dari Pihak pelapor itu sendiri yang menghindari komunikasi
4. Kami menegaskan bahwa secara kelembagaan, antara UKM SAR dan UKM Olahraga tidak ada masalah dan selama ini tetap berkegiatan bersama seperti biasanya. Adapun persoalan yang terjadi adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan lembaga masing-masing.
5. Kami menghargai segala proses hukum yang terjadi. Karenanya kami menghormati pelaporan hukum yang ditempuh pihak-pihak terkait dan menyerahkan penuh proses hukumnya pada pihak yang berwajib.
Demikian Hak Jawab dan Koreksi Kami:
Ketua Umum Badan Pengurus UKM SAR UNM Periode 2024/2025
(Araspati Putra Perwira Utama)

