METROINFONEWS.COM | Bulukumba, 24 Januari 2024 Hal miris kembali terjadi di momen politik 2024, pemilu yang selalu digaungkan berlangsung demokratis tanpa adanya intervensi, nyatanya tidak berlaku pada warga desa Batulohe. Seorang lansia bernama Rabaning yang juga penyandang disabilitas harus rela menelan pil pahit, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa diduga kuat dicoret dari daftar penerima bantuan karena perbedaan pilihan caleg.
Diketahui keluarga besar Pak Rabaning mendukung caleg dari PKB Irham Tompo merupakan tokoh muda yang juga berasal dari desa Batulohe, selain itu mereka juga masih memiliki hubungan keluarga dekat. Sementara itu dari desa tersebut juga ada seorang caleg yang maju dari partai PAN bernama Rahmat yang notabene adalah menantu dari kepala desa Batulohe.
Hal ini disinyalir menjadi alasan terjadinya pengancaman pencabutan BLT Dana Desa Pak Rabaning. Menantu dari Pak Rabaning yang berupaya mendapatkan informasi dengan menanyakan pada kepala dusun Batunilamung melalui sambungan seluler, dan mendapatkan jawaban bahwa benar adanya nama mertuanya tersebut sudah tidak ada dalam daftar penerima dan diganti dengan penerima lainnya.
“Betul pak, saya coba telpon bu dusun menanyakan perihal status mertua saya, dan dijawab kalau mertua saya sudah tidak ada dalam daftar penerima, katanya sudah diganti dengan yang lain”, kata Filda yang merupakan menantu Pak Rabaning.
Tidak puas dengan informasi tersebut, mendorong Filda untuk lebih lanjut menanyakan hal tersebut ke istri kepala desa yang saat itu berkunjung ke rumah tetangganya. Dirinya menuturkan hanya mendapatkan jawaban ketus dari istri sang kepala desa.
“Kebetulan ibu desa lagi di rumahnya tetangga, saya tanyakanmi pak soal BLTnya Bapakku. Ibu desa bilang sudahmi dihapus dan diganti”, terangnya.
“Ibu desa juga bilang, kasi-kasima juga suaramu itu, bagi-bagiki”, sambungnya.
Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada menantunya yang juga merupakan calon legislatif. Namun keluarga Pak Rabaning tidak gentar menghadapi masalah tersebut, karena keyakinannya menentukan pilihan dalam pileg di Bulukumpa Rilau Ale.
“Kami orang biasaji pak, tapi insya Allah tidak akan kelaparanji keluargaku kalau diputus BLT, hanya saja tindakan seperti ini sangat tidak adil dan harus diketahui masyarakat luas”, tegas Filda.
Disisi lain, Ketua tim MARAK Dodi Bakaru mewanti-wanti kepada Panwascam agar menjemput bola dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tidak takut atas segala macam intervensi di tahun politik ini.
“Ini sangat disayangkan dan banyak terjadi, hanya saja banyak juga yang tidak mau speak up karena orang-orang desa itu masih menjunjung tinggi norma-norma adat dan kekeluargaan”, kata Dodi.
“Olehnya itu Panwascam harus jemput bola, jangan baru ada laporan baru ditindak, harus ada langkah-langkah awal untuk mencegah kejadian serupa terjadi. Daerah kita ini termasuk rawan akan segala bentuk intervensi, makanya pengawas pemilu harus selangkah lebih maju dalam fungsi pengawasannya”, tegasnya.
Perlu dikethaui aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.(Red/*)

