Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Pelaku Akun Bodong Oknum Anggota KIP Langsa di Serahkan ke Kejari
HUKUM

Pelaku Akun Bodong Oknum Anggota KIP Langsa di Serahkan ke Kejari

By Desember 27, 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke kejaksaan negeri Langsa, salah satu tersangka IS merupakan oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (27/12/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad,S. Sos, S.H., M. Si mengatakan bahwa tersangka kasus akun Facebook Usman Udin telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni FS (26), pekerjaan mahasiswa warga Jln.T.M. Zein Dusun III Gampong Daulat Kec. Langsa Kota dan IS (36), oknum anggota KIP Kota Langsa Jln. T.M. Zein Dusun III Gampong Daulat Kecamatan, Langsa Kota-Kota Langsa.

Dijelaskan Kasat, Bahwa sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari Masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN” sebanyak 3 laporan terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS.

Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.

Kemudian, pada 06 November 2023 Polres Langsa kembali menerima Laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI.

Setelah itu, dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan kemudian bahwa hasil kegiatan penyelidikan tersebut diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Hingga, 07 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan. Pada 23 November 2023 telah ditetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook yang dilakukan oleh FS dan IS

Kemudian, pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

Saat itu, setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18), hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kemudian, pada 13 Desember 2023 Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

Setelah dilakukan penelitian kembali bahwa terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.

Sesuai dengan ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke kejaksaan negeri Langsa yakni 3 unit handphone beserta SIM card, 1 buah akun facebook atas nama “USMAN UDIN” , 1 Spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI.

“Untuk penerapan pasal yakni
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana”, kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, bahwa untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tutup Kasat.(FAHRUL)Adm/:Danton

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDua Anggota PAW DPRK Langsa Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna
Next Article Turut Berdukacita

Berita Terkait:

DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

Ibu Paruh Baya Diduga Hilang di Takalar, Keluarga Harap Bantuan Pencarian.

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,909 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.