Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Pengacara Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Hak Terdakwa, Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan
HUKUM

Pengacara Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Hak Terdakwa, Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 23, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Rahwan Akhir Priono Pengacara Terdakwa Sumarlin dan Herianto angkat bicara, itu dipicu lantaran keluarga korban grasak-grusuk di media sosial.

Rahwan Akhir Priono menyampaikan, adanya beredar pemberitaan di Sosial Media yang menyebut Keluarga Korban Pembunuhan itu keberatan karena tuntutan Terdakwa 10 tahun terbilang ringan.

“Kami menyampaikan soal pemberitaan yang beredar dengan keberatannya keluarga korban atas tuntutan terdakwa 10 tahun, ini proses peradilan sudah masuk Replik dan Duplik, soal tuntutan itu sudah lewat sehingga kita berharap agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ini ke peradilan yang berlangsung,” ucap Rahwan saat Prescom, Kamis (23/11/23) malam di Cafe Papsq Jl. Mallengkeri Raya Makassar.

Ia juga menyebutkan jika proses ini belum putusan, “inikan belum putusan nanti ada upaya hukum yang bisa ditempuh keluarga korban setelah putusan, kan keluarga korban sudah didampingi penasehat hukum jadi kita harap agar koperatif. Kalau pengacaranya paham mestinya memberikan nasehat-nasehat hukumnya atau mengedukasi jika masing-masing korban dan terdakwa punya hak pembelaan di dalam peradilan yang berlangsung,” cetusnya.

Lanjut disampaikan, pihaknya merasa risih atas adanya pemberitaan di Media Sosial, “seakan proses ini sudah vonis padahal masih berlangsung, jangan digiring seakan peradilan berpihak atau bagaimana, terdakwa juga-kan punya hak membela dirinya. Itu juga soal menyurat ke mana-mana, serahkan saja proses ini sampai terungkap di persidangan tidak usah grasak-grusuk,” kata Rahwan.

Menambahkan hal itu, Rahwan mengungkap bahwa keluarga korban sudah menerima santunan sebesar 20 juta rupiah di Rumah Korban di Bonto Pajja, Barombong.

“Orang tua korban sudah terima santunan dan permohonan maaf terdakwa yang dibuktikan dalam persidangan semacam kwitansi dan penyataan maaf dari terdakwa yang di tanda tangani orang tua korban sendiri yang disaksikan keluarganya dan aparat setempat, jadi kenapa sekarang baru keberatan soal itu,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Wawan Nur Rewa Penggiat Hukum dari Misi Keadilan juga ikut berkomentar lantaran kabar ini sampai ke telinganya.

“Masing-masing pihak punya hak untuk membela diri, proses peradilan yang berlangsung ini harus dihargai karena kejadian itu akan diungkap di ruang persidangan, jika dikemudian hari dianggap tidak puas, silahkan tempuh upaya hukum,” tukas Bung Rewa.(Irsan.DT)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Proyek SMPN 3 Ranto Selamat Swakelola Disdik Aceh Timur Dikerjakan Asal Jadi “Miring”
Next Article Mantan Napi Rutan Gresik Sebutkan Peredaran Narkoba dan Pungli di Dalam Terasa Legal

Berita Terkait:

DAERAH Mei 4, 2026

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.