METROINFONEWS.COM | Makassar, – Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Fakultas Hukum UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR telah mengadakan dialog menarik hari ini untuk membahas isu yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden (cawapres).Rabu 25 Oktober 2023
Dialog ini dilatarbelakangi oleh perdebatan nasional terkait batas usia calon wakil presiden yang menjadi fokus perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam dialog yang berlangsung di SUDUT SANTAI coffeeshoop N’ foodcourt, Jalan Bonto Mangape, Mannuruki, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berbagai pandangan dari mahasiswa, dosen, serta beberapa pakar hukum.
disampaikan. Perdebatan utama dalam dialog adalah sikap moral hakim dalam memutuskan suatu undang-undang.
Penting untuk dicatat bahwa saat ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10). Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.. Namun, beberapa pihak telah mangajukan menggugat permohonan uji materi terkait putusan tersebut.
Dalam dialog ini, Dr. Patawari SH.I.,MH , seorang pakar hukum TATA NEGARA, menyatakan, “Putusan MK oleh hakim dengan segala pertimbangannya harus mengedepankan moral sebagai muara dari hukum. Hukum esensinya bertujuan menciptakan keselamatan manusia. Apabila terjadi polemik atas suatu putusan, maka seperti itulah hukum. Untuk dipersilahkan ilmu lain untuk melakukan sikap berdasarkan cara pandang masing masing. Sebab dalam tataran praktik hukum tidak tunggal ia butuh ilmu lain untuk saling melengkapi yang kesemuanya bertujuan untuk menciptakan keselamatan manusia.”
Dr. Amiruddin pabbu SH.,MH, Seorang pakar hukum pidana memberikan pandangan terkait putusan MK tersebut. Beliau menyatakan,”Dalam menetapkan sebuah putusan harus mengedepankan moral dalam menetapkannya”

Dr. Resdianto Willem SH.,LL.M, Seorang pakar hukum perdata memberikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Beliau menyatakan,” bahwa MK dlm kasus sengketa batas usia telah menabrak konstitusi, MK tidak memiliki kompetensi dalam membuat aturan baru, salah satu hanya membatalkan norma dlm uu yg bertentangan dgn uud dan Setiap majelis tunduk pada asas (nemo judex in causa sua) jika hakim memiliki hubungan kekerabatan dengan para pihak tidak dapat memeriksa atau mengadili dalam perkara yg di tangani (akan terjadi konflik of interest)”
Noer Ramadhan La Udu, Seorang Aktivis HMI memberikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Beliau menyatakan,”yang pertama politik dan hukum sebaiknya tidak dicampurkan. Sebab politik bermain pada wilayah opini dan klaiman, sedang kan hukum berbicara berbasis fakta dan data. Yang kedua Pemuda Gen Z dan Gen Milenial di pemilu 2024 merupakan penentu kemenangan pemilu sebab 53% suara mereka. oleh sebab itu harus ada konsolidasi gagas para pemuda yang inovatif, visioner, progresif dlm menentukan arah politik yg autentik di 2024
Mahasiswa yang hadir dalam dialog juga memberikan pandangan mereka. Beberapa berpendapat bahwa penyesuaian batas usia cawapres dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda yang memiliki potensi dan kualifikasi untuk terlibat dalam politik nasional, sementara yang lain lebih berhati-hati terhadap kemungkinan dampak perubahan tersebut
Ketua MPM Fakultas Hukum UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR,dalam hal ini (SAHRUL GUNAWAN SAPUTRA) berharap bahwa dialog ini dapat memicu diskusi yang lebih luas dan mendalam tentang isu tersebut, baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum. Mereka juga akan mengadakan serangkaian acara lanjutan untuk mendiskusikan aspek-aspek hukum dan konstitusi yang relevan dengan isu ini.
Dalam situasi di mana perdebatan seputar batas usia cawapres semakin hangat, dialog yang diadakan oleh MPM Fakultas Hukum UIT ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam dan solusi yang berbasis pengetahuan terhadap isu yang kompleks ini..(SAHRUL GUNAWAN SAPUTRA) Adm : Salman Sitaba

