Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Cair 100 Persen, Proyek Rehabilitasi Irigasi Bendungan Pammukkulu Rp29,8 Miliar Disorot, LSM Desak APH Turun Tangan.

Juni 29, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Danton 16 Media Tidak Memuat Hak Jawab, Meminta Polda Aceh Diproses Hukum
HUKUM

Danton 16 Media Tidak Memuat Hak Jawab, Meminta Polda Aceh Diproses Hukum

By Oktober 26, 2023Updated:Oktober 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
METROINFONEWS.COM |  LANGSA ACEH – 16 media siber yang sudah menerbitkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik Irmansyah atau Danton, menuding memeras dan mengancam Manager SPBU Lamsayuen Aceh Besar, Sampai saat ini belum menerbitkan hak jawab sesuai dengan surat dari Dewan Pers yang sudah dikirim ke media masing-masing.
Meskipun hak jawab dari Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton sudah dikirimkan kepada 16 media melalu email dan juga ada melalui via WhatsApp,” kata Danton, kepada sejumlah media, Kamis (26/10/2023).
Yang diketahui sebelumnya 16 media sudah dilaporkan ke Polda Aceh bersamaan dengan manager SPBU Lamsayuen, Aceh Besar, atas nama Mukhlis.
Menurut Danton, pemberitaan yang dinilai merugikannya oleh 16 media dan sudah melayangkan hak jawab, namun sampai saat ini belum ada satupun dari 16 media  yang menerbitkan.
Berikut kami muat seutuhnya poin-poin dari Hak Jawab Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton yang telah diterima oleh masing-masing media.
1. Meminta kepada 16 Media Siber yang telah menuding Irmansyah/Danton telah memeras dan mengancam Manager SPBU Lamsayuen Kab.Aceh Besar, untuk Meminta Maaf Serta permohonan maaf dimuat di media masing-masing.
2. Berita tudingan memeras dan mengancam yang sudah ditayangkan di 16 Media Siber tersebut untuk segera di hapus.
3.  Meminta Dewan Pers kepada Jurnalis yang telah menuding dan menyebar luaskan berita fitnah untuk dicabut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Sebab konfirmasi merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan untuk keseimbangan informasi dalam hal berita, karena itu wajib diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebarluaskan berita. Cover both side merupakan sesuatu prinsip yang wajib diterapkan. Karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan. Tetapi mengapa 16 media ini tidak melakukan konfirmasi dan secara serta merta menerbitkan beritanya.
Oleh karena itu, Irmansyah atau Danton meminta kepada Polda Aceh untuk segera diproses hukum kepada 16 media (Wartawan) dan Manager SPBU Lamsayuen atas nama Mukhlis, yang telah mencemarkan nama baiknya, yang sudah dilaporkan ke Polda Aceh Sebelumnya,” tutup Danton.(FAHRUL)Adm/: Kaperwil Aceh.
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolres Langsa Silaturahmi ke Dayah Futuhul Mu’arif Al- Azziziyah
Next Article Ada Apa Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.?

Berita Terkait:

DAERAH Juni 29, 2026

Diduga Cair 100 Persen, Proyek Rehabilitasi Irigasi Bendungan Pammukkulu Rp29,8 Miliar Disorot, LSM Desak APH Turun Tangan.

Juni 29, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.