Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Presiden TIB Sebut Kisruh Tapal Batas Ulah Mafia Tanah
NASIONAL

Presiden TIB Sebut Kisruh Tapal Batas Ulah Mafia Tanah

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaOktober 18, 2023Updated:Oktober 18, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‌METROINFONEWS.COM | GOWA, – Kisruh Tapal Batas Desa yang menjadi permasalahan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa mulai menemui titik terang, Selasa (17/10).

Hal itu terungkap pasca Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) yang mengawal kasus tersebut telah menemui Komandan Topografi Kodam (KaTopdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Arief Yuniar Fajar, S.Sos di kantornya Jalan Garuda kota Makassar.

Diwaktu yang berbeda, tiga perwakilan Desa yakni Romangloe, Sokkolia dan Mata Allo dipimpin Kepala Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Safaat Surya Atmaja. AP juga telah melakukan koordinasi hal yang sama soal Tapal Batas hingga ke kantor Topdam XIV/Hasanuddin.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf mengatakan hasil koordinasi tim dengan Katopdam XIV/Hasanuddin tidak ada sengketa Tapal Batas Desa di tiga Desa tersebut.

Dia menyebut, hanya ada beberapa oknum pemerintahan yang telah diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2005.

“Di wilayah itu yang ada adalah Oknum pemerintah setempat Desa Romangloe, Desa Mata Allo dan Oknum Kecamatan Bontomarannu yang melabrak dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa,” katanya di Markas Besar Koalisi Besar Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu, Jl Tumanurung Raya No 7.

Syafriadi Djaenaf menilai, kisruh yang terjadi soal sengketa tapal batas yang terjadi pada tahun 2022 lalu yang sempat memenjarakan masyarakat warga Dusun Borong Rappo adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sambung dia, yang melakukan perubahan Tapal Batas yang tidak diketahui oleh pemerintahan Kabupaten khususnya Bupati Gowa.

“Sebenarnya tidak ada permasalahan dengan tapal batas desa, karena belum pernah berubah, belum pernah dilakukan perubahan luas. Mungkin saja Bupati Gowa tidak pernah menganggap ada permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu,” ucapnya.

Tim TIB yang diamanahkan oleh masyarakat menangani permasalahan tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu tidak menemukan adanya Surat Keputusan maupun Surat Penetapan Bupati Gowa terkait dengan perluasan atau penambahan luas wilayah administrasi di ketiga desa yang dimaksud.

Presiden TIB menjelaskan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.

Dan UU RI Nomor 6 Tentang Desa pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.

“Jadi sepanjang tidak ada surat keputusan atau surat penetapan Bupati Gowa terkait dengan perubahan atau pergeseran wilayah tapal batas desa maka tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Gowa dan Pemasangan tapal batas RT/RW pada tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa,” urai Syafriadi Djaenaf.

Disisi lain, Camat Bontomarannu mengatakan hasil koordinasi dan pertemuan dengan Topografi Kodam (Topdam) memang tidak ada perubahan dari tapal batas sebelumnya.

“Terkait Tapal Batas sudah ada batas yang jelas, ada yang memakai Kartometriks dan ada yang dari Pemetaan Topdam. Ini yang penjelasan sementara dari Topdam,” sebut camat.

Meski begitu, Camat tetap harus melakukan penyuratan ke Kabupaten terkait kisruh tiga Desa yang terjadi di Kecamatan Bontomarannu, untuk mengembalikan Tapal Batas yang sesungguhnya.

“Tinggal kita menunggu undangan dari Kabupaten terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, salah satu warga Dusun Borong Rappo yang sempat terpenjara pada Tahun 2022 lalu merasa perjuangannya tidak sia-sia mengadukan permasalahan sengketa Tapal Batas Desa ke Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu.

Hanafin Tata mengatakan sangat bersyukur bila masalah tapal batas desa di kecamatan Bontomarannu sudah mulai menemui titik terang. “Upaya saya mempertahankan hak kepemilikan di ridhoi Allah SWT”

Terima kasih kepada Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu yang bersungguh sungguh membantu memediasi penyelesaian lahan lokasi kami,”ujarnya (/*) Sbr TIB/ Irsan DT/Adm: Salman Sitaba 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJeffry Sentana: Hasil Paripurna Dewan memastikan Cakdon Tidak Terjual
Next Article Sejumlah Proyek Diduga Siluman di SMKN 1 Darul Aman, Dikerjakan Tanpa Plang 

Berita Terkait:

DAERAH Juli 1, 2026

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.