Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Gabungan Monev Revitalisasi Sekolah di Takalar, Progres Pekerjaan Capai 50 Persen.

Oktober 2, 2026

Kejaksaan Dan Polres Apresiasi Dinas Pendidikan Takalar Dalam Pekaksanaan Revitalisasi Sekolah.                                          

Oktober 1, 2026

Unhas Jajaki Cikoang Takalar sebagai Kawasan Pengembangan Maritim Terintegrasi.

September 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Lahan Sudah Di Notariskan, Malah Menyalahi Aturan, Diduga Ulah Mafia Tanah
HUKUM

Lahan Sudah Di Notariskan, Malah Menyalahi Aturan, Diduga Ulah Mafia Tanah

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaSeptember 15, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Merasa dirugikan oleh seorang yang berinisial ( H A ) selaku pihak kedua yang dikuasakan oleh pihak pertama untuk melakukan penjualan obyek tanah di wilayah Desa Taeng.(Jumat /8/9/2023)

Seorang warga berinisial (J) kecewa karena dirinya merasa di tipu oleh pihak kedua yang diberi kuasa oleh pihak pertama untuk memasarkan obyek lahan yang ada di wilayah taeng karena di duga obyek tanah tersebut yang di beli ternyata sudah dijual ke orang lain

Lahan yang dibeli selama tiga tahun dari pihak kedua melalui notaris ini justru menyalahi aturan perjanjian

Terkait kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah ,serta merasa di tipu oleh pihak kedua karena memasarkan obyek tanah yang di duga sudah dijual ke orang lain

Saat di dirinya mengkonfirmasi awak media dia mengatakan ,” Kalau kita kalkulasikan pak, dana yang saya keluarkan sudah puluhan juta rupiah untuk membeli obyek tanah, dalam waktu tiga tahun tentunya ini sangat merugikan pribadi saya,” Ungkapnya

Dia menambahkan saya tidak mau tau tentang pihak pertama yang dia ketahui pihak kedua yang menjual ke pihak ketiga melalui kesepakatan bersama didepan otaris. Ucap inisal (J)

Hal senada disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Irham Tompo Saat memberikan keterangan pada awak media dia mengatakan, ” mendesak aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penipuan kepada bapak Inisial (J).” Tegasnya

Irham menambahkan ,” pelaku pihak ke dua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan diancam kurungan 4 tahun penjara sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHP
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun, ” Imbuhnya

Menurut Irham , ” Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian
tersebut.”Tutupnya

Dalam waktu dekat ini Irham bersama rekan akan mendampingi korban untuk melaporkan kasus yang menimpah inisial (J) ke Aparat Penegak Hukum. Bebernya

Dikonfirmasi melalui via WhatsApp tanggal 08/09/2023 pukul 12.30 dia Mengatakan, ” Mohon maaf user atas nama siapa yang melapor pak, karena saat ini saya sebagai developer dan beberapa user sedang mempersiapkan gugatan perdata ke pihak pemilik tanah ( pihak pertama ) yang saya temani kerja sama pak. Saat ini Sedang mengumpulkan beberapa berkas user pak.” Jawabnya

Dia juga mengatakan pada kami ” bersama pihak pengacara sedang melakukan negosiasi ke Developer baru yang masuk ke lokasi agar bagaimana user tetap di lokasi mendapatkan sesuai haknya pak.” Ucap Haerul (Bersambung ) IRH.T /Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Aceh Tamiang Periksa Sawmil ‘Imam & Yunus’ Diduga Tak Kantongi Izin dan Tampung Kayu Ilegal 
Next Article Ahli waris, Sitti Maryam Rachman,Mencari Keadilan di SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar

Berita Terkait:

DAERAH September 5, 2026

Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Hj. Mine Dg Jime Digelar di Mangadu, Hasil Forensik Masih Menunggu Pemeriksaan Laboratorium.

September 5, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.