METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pembangunan Proyek Gedung baru dan Rehabilitasi Ruang belajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) 1 Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Swakelola DAK Fisik diduga abaikan K3 / alat pelindung diri (APD).
Dari hasil pantauan awak media di lapangan Senin (5/9/2023), benar adanya, para pekerja banyak yang tidak memakai pakaian APD, seperti helm, dan sepatu boot.
Sudah jelas proyek swakelola SMA N 1 Peudawa melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti yang sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2017 pasal 96, setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa Kontruksi dikenakan sanksi adminitrasi, salah satunya dalam huruf E, pembekuan Izin. 
“Selain sanksi adminitrasi, kalau K3 itu ada anggarannya dan tidak dibelikan sama aja ada dugaan tindak pidana korupsi,”
Kepsek SMA N 1 Peudawa, Endang Sriwati, S.Pd, MSM yang hendak dikonfirmasi awak media tidak berada di sekolah, meskipun sudah beberapa kali awak media mendatangi sekolah tersebut.
Begitu pun dihubungi via telepon puluhan kali, Endang Sriwati selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Peudawa, Aceh Timur tidak pernah mengangkat telponnya. Sampai berita ini diturunkan redaksi.(DANTON)Adm/:Muh.Jihan

