Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Miris ..! Mantan Kepala Desa Tamannyeleng Diduga Pungli Program PTSL, 
ADVERTORIAL

Miris ..! Mantan Kepala Desa Tamannyeleng Diduga Pungli Program PTSL, 

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 31, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tamanyeleng kecamatan Barombong kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan jadi polemik .

Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang sengaja memamfaatkan dan mengambil keuntungan kepada pemohon sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) dengan biaya pengurusannya diduga kisaran yaitu Rp 500.000 – Jutaan Rupiah sementara di ketahui biaya yang ditetapkan oleh pemerintah pada pengurusan program tersebut hingga terbit hanya Rp 250.000.

Akibatnya,Beberapa Para pemohon yang sudah memberikan Biaya kepengurusan pada program tersebut merasa sangat dirugikan akibat kelakuan Mantan Kepala desa Tamanyeleng Inisial (MY).

” Kami sudah bayarkan itu kepungurasannya sama Mantan desa (red),Dengan berbagai macam jumlah biaya ,ada juga warga yang bayar Rp 500.000 bagi yang sudah meliki Akte jual beli ada juga yang 1 juta bagi yang belum memiliki Akte hibah”,Ucap salah satu Pemohon yang minta namanya tidak di publikasikan.

Menanggapi hal tersebut Ketua umum L-MAPJ Dr Muh Natsir SH MH Msi Bcku saat ditemui oleh beberapa media online sangat menyesalkan dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum yang sengaja melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara mengambil keuntungan dari program Pemerintah tersebut.

” Kami sangat sesalkan adanya oknum,apa lagi salah satu Mantan desa yang ada di kabupaten gowa ini masih ingin meraup keuntungan atau Pungli pada program tersebut Sementara sudah jelas Harga yang di tetapkan oleh pemerintah hanya 250 ribu untuk 1 pemohon sampai sertifikat itu terbit”,Ungkapnya.

tambahnya,Pihaknya akan segera mendalami dan memintah Aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan terkait problem yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait kepengurusan PTSL di wilayah desa tamanyeleng dimana diduga di lakukan oleh mantan Kepala desa .

” Kami meminta Aparat penegak hukum diwilayah kabupaten Gowa atau Polres Gowa agar segera mengambil langkah untuk menindaki problem yang terjadi diwilayah desa Tamanyeleng dimana diduga dilakukan oleh Mantan Kepala desa dapat mencederai Citra Pemerintah Kabupaten Gowa “,Tegasnya.

Terpisah, hal tersebut juga mendapat kecaman pedis dari Ketua DPW Provinsi Sulsel Group wartawan media online GoWa-MO atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh mantan desa tamanyeleng pada program PTSL diwilayah Desa Tamanyeleng.

” Kami sangat menyesalkan adanya oknum melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sehingga menimbulkan kegaduhan pada Proses PTSL di wilayah desa tamanyeleng”,Tutur Ketua Gowamo Sulsel.

Sementara pihak BPN saat dikonfirmasi menjelasakan Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lemgkap itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 yang akan berlanjut sampai tahun 2025.

“Bahwa biaya sertifikat Atau PTSL itu sudah ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp.250.000 Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2018 yang akan berkelanjutan sampai tahun 2025”,Ucapnya ke awak media ini.(*)red/* I.DT/Adm/:Muh.Jihan 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleUHM Dampingi Kelompok Sadar Wisata Pancana Kab.Barru 
Next Article Aneh..!!! Diduga Proyek Jalan Miliaran Keude Simpang Ulim Aceh Timur, Tidak Pasang Plang Proyek 

Berita Terkait:

DAERAH Juli 1, 2026

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.