METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Pekerjaan proyek penambahan ruangan di Kantor Kominfo Kota Langsa, Jalan. Syiah Kuala, Gampong Tualang Teungoh, Kota Langsa menjadi sorotan.
Pantauan di lapangan, kegiatan proyek tidak terlihat papan keterangan proyek, sejatinya ada penjelasan sumber proyek, APBK Kota Langsa atau Provinsi, pagu dana, hingga nama perusahaan pelaksana, terkesan proyek siluman.
Anehnya, pembangunan ruangan kantor Kominfo yang sedang di bangun tersebut terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat.
Beberapa media yang datang ke kantor Kominfo, untuk melihat langsung belum mengetahui punya siapa proyek tersebut, Jum’at (18/8/2023).
Sementara, Plt. Kadis Kominfo Kota Langsa Syaifuddin Zuhri, SE yang dikonfirmasi beberapa media mengaku juga tidak mengakui siapa yang mengerjakan,” katanya diruang kerjanya.
Proyek yang di kerjakan tanpa memasang papan nama itu, indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” ujar salah satu awak media online.
Pemasangan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Sebagaimana amanah Undang undang tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Disinyalir telah melanggar permen PUPR No 12 Tahun 2014, tentang penyelengaraan sistem drainase perkotaan, PPTK, perencana dan pengawas harus bertanggung jawab.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 5 -12 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Rahmat, sebagai konsultan Pengawas pada proyek tersebut yang dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, itu proyek dari Provinsi Aceh dan kontraktor nya orang Banda Aceh Bang..,”katanya.
Media Pertanyakan kembali siapa nama kontraknya yang dari Banda Aceh itu, Rahmat mengaku tidak kenal dan tidak tau,” ujarnya mengaku berada di rumah sakit.
Sampai berita ini di turunkan belum diketahui siapa pemilik proyek yang ada di kantor Kominfo Kota Langsa tersebut.(DANTON)Adm/:Muh.Jihan

