Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Raqan Penyertaan Modal Pada Bank Aceh Syariah, Jeffry Sentana: Modus Penjualan Gedung Cakdon
NASIONAL

Raqan Penyertaan Modal Pada Bank Aceh Syariah, Jeffry Sentana: Modus Penjualan Gedung Cakdon

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS. COM | LANGSA ACEH – Anggota Panitia Legislasi (PANLEG) DPRK Langsa Jeffry Sentana menduga dalam Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Berupa Bangunan Fisik pada Bank Aceh Syariah merupakan Modus untuk melakukan penjualan Gedung Cakra Donya (Cakdon) yang berkedok pada pengembangan aset dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Kota Langsa memanfaatkan Rancangan Qanun Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah agar dapat menjual Gedung Cakdon dengan mudah dan juga dengan harga relatif murah Seolah – olah ini penyertaan modal, Namun pada prakteknya aset tersebut di konversi dengan sejumlah nilai uang yang nantinya di Investasikan dalam bentuk Uang Tunai ke Bank Aceh Syariah dengan tujuan mendapat Dividen. Padahal jelas ini kita menjual Gedung Cakdon dan Hasil penjualan menjadi uang Tunai yang kemudian diberikan judul penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah”, ujar Jeffry Sentana di Gedung DPRK Langsa Selasa 15 Agustus 2023.

Jeffry Sentana mengatakan hal ini tidak lazim, Hal ini seperti pengkondisian agar Gedung Cakdon itu harus jatuh pada Bank Aceh Syariah yang dibalut dengan Qanun Kota Langsa.

“Dalam Rapat Panleg sebelumnya kami pernah bertanya tentang urgensi Gedung Cakdon itu dijadikan penyertaan modal, Namun tidak ada jawaban memadai dari Pihak yang mewakili Pemko Langsa yang kami anggap itu menjadi suatu keharusan (pengalihan). Bahkan yang ada kami temui banyaknya laporan para ASN yang bekerja di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa mengeluh jika harus dipindahkan ke kantor yang telah diwacanakan berada di sebelah gedung inspektorat (Dahulu Dispenda) yang ukurannya relatif lebih kecil yang berpotensi pada menghambat kinerja BPKD Langsa dalam optimalisasi tugasnya”, kata Jeffry Sentana.

Lebih lanjut, Jeffry menilai pelepasan Gedung Cakdon terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kajian/naskah akademis yang komprehensif dan nihil melibatkan masukan dari masyarakat. Hingga saat ini aktifitas di Gedung Cakdon itu masih produktif dan layak digunakan untuk aktifitas Pemerintahan dan Aula Gedung Cakdon Sendiri masih digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.

“Kami (PANLEG) DPRK Langsa akan menolak seluruh klausul rancangan qanun tersebut jika Kota Langsa harus kehilangan aset (Gedung Cakdon). Kami mendukung kerjasama pada Bank Aceh Syariah selama Pemko Langsa tidak kehilangan Gedung Cakdon, masih banyak opsi lain dalam bekerjasama selain daripada kehilangan Gedung Cakdon. “Kami juga ingatkan secara tegas pada Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Madjid agar tidak terlalu ambisi dalam pengalihan aset yang berdampak hilangnya aset di Kota Langsa.

Ia itu cuma sebentar menjabat, Jangan sampai Said Mahdum Majid dikenal dalam sejarah Kota Langsa sebagai pemimpin penjual aset Langsa”, tutup Jeffry Sentana.(DANTON)𝘼𝙙𝙢/: 𝙈𝙪𝙝. 𝙅𝙞𝙝𝙖𝙣

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSambut HUT.RI Ke-17 Kapolsek Tompobulu Bagi-Bagi Bendera .
Next Article Ketum AMI ; Dugaan Pelanggaran HAM Terjadi Dipasar Larangan Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Tidak Bisa Berbuat apa-apa

Berita Terkait:

DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.