METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jambo Lubouk Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, meminta kepala sekolah setempat dapat diproses hukum sesuai aturan berlaku.
Hal tersebut terkait dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi dua ratusan lebih peserta didik mulai tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun ajaran 2022 di SDN 2 Jambo Lubouk.
“Atas nama wali murid, kami sudah mengantongi bukti-bukti atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Dan meminta Kepala SDN 2 Jambo Lubouk atas nama Faridah, S.Pd, diproses hukum atas penyelewengan dana PIP,” ungkap wali murid SB, kepada media, Senin (24/7/2023).
Dikatakan bahwa dalam pernyataan sikap yang disampaikan wali murid meminta kasus dugaan penyelewengan dana PIP oleh Kepala Sekolah SDN 2 Jambo Lubouk segera di proses.
Menurut SB saat ini, kepala sekolah sudah mengembalikan dana tersebut kepada wali murid dan ada yang sudah menerima. Namun sebagai wali murid menolak untuk menerimanya dan berharap kasus ini diproses hukum.
“Itukan karena ketahuan, maka mau dikembalikan. Apakah hukum begitu, jika sudah mengembalikan maka bisa bebas dari jerat hukum. Jika iya, enak banget ya,”ujar SB bertanya.
SB, juga sebagai salah satu wali murid mengaku bahwa yang mengembalikan dana PIP dari pihak Kepala kantor Koordinator Wilayah Kecamatan, Bidang Pendidikan Julok, Aceh Timur mendatangi wali murid.
“Untuk mengembalikan uang PIP yang diselewengkan,” jelas SB, mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan kepada pihak penegak hukum (Tipikor).
Faridah, S.Pd selaku Kepala SDN 2 Jambo Lubouk, yang dikonfirmasi media, mengakui dan mengaku bersalah telah melakukan penyelewengan dana PIP siswa, Tetapi dirinya punya itikad baik untuk mengembalikan,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Kepsek SDN 2 Jambo Lubouk, Faridah, mengatakan saya tidak bisa menemui Bapak karena perintah atasan saya tidak boleh menemui siapapun baik itu wartawan, dan semua uang siswa yang terpakai sudah saya kembalikan dan saya bisa membuktikan sekali lagi maaf bukan saya tidak merespon, tapi saya punya atasan Korwil,” sebutnya via pesan. Hingga saat ini Faridah belum bersedia menemui awak media untuk konfirmasi secara tatap muka langsung.
Sementara, Kepala Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Julok, Thamrin, S.Pd, M.Pd, membenarkan telah terjadi penyelewengan dana PIP di SDN 2 Jambo Lubouk, yang dilakukan Faridah dan yang sudah terbukti tahun 2020/2021 dan 2022,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan untuk tahun 2020 siswa yang mendapatkan PIP 18 orang, 2021, 86 orang tahun 2022 berjumlah 134 orang dan jumlah keseluruhan siswa yang mendapatkan dana PIP sebanyak 238 orang. Adapun perolehan bantuan dana PIP untuk siswa berpariasi mulai dari Rp250 ribu, Rp300 ribu dan sampai Rp450 ribu.
Dana PIP yang diselewengkan oleh kepala sekolah negeri 2 Jambo Lubouk Faridah, saat ini sudah dikembalikan kepada siswa melalui wali murid, oleh Korwil dengan tidak menghadiri kepala sekolah, karena dikuatirkan terjadi keributan antara wali murid atau warga setempat, oleh karena dana sudah dikembalikan kami anggap ini sudah selesai,” ungkapnya.
“Namun, pihak wali murid merasa tidak puas hendak menempuh jalur hukum silahkan, saya tidak bisa melarang itu sepenuhnya hak wali murid, yang terpenting saya selaku pimpinan sudah mengupayakan dana tersebut di kembalikan oleh kepala sekolah, itu yang mampu saya perbuat,” tutur Thamrin, yang juga tidak membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Faridah memang salah.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

