METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Maraknya kegiatan galian C dalam wilayah Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, yang terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, bahkan lokasinya juga berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Kegiatan tersebar di beberapa titik lokasi. Diantaranya penambangan galian C berupa tambang pasir dan sertu di dalam sungai terdapat di tujuh titik terdapat di Gampong Krueng Mbang, Gampong Dayah Seupeng dan Gampong Peudari yang kesemuanya itu dalam wilayah Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.
Diantara tujuh titik tambang galian C yang terdapat di beberapa Gampong tersebut, adapun pemiliknya, akrab disapa Tgk, Imum, kemudian Bos Kon, Ruslan (Geuchik Lan) dan Marni, kesemuanya itu dibawah koordinator Rajali atau akrab disapa Mukim. Para pengusaha tersebut terlihat nekat beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin penambangan.
Camat Kecamatan Geureudong Pase, Mardani, Sos, yang ditemui di kantornya, Selasa (18/7/2023), membenarkan adanya aktivitas galian C yang beroperasi di wilayahnya, bahkan dia juga mengakui tidak memiliki izin.
“Ya memang tidak ada izin, namun para pengembang ada juga membantu untuk Kecamatan bila ada jenis kegiatan seperti 1 Muharram dan untuk kegiatan lainya da,” ungkap Mardani.
Meski disinyalir belum mengantongi izin, lokasi di penambangan pasir dan sertu dalam wilayah Kecamatan Geureudong Pase sudah cukup lama beroperasi. Namun sampan saat ini belum tersentuh hukum, bahkan diduga para pengembang kebal hukum.
Maraknya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada pencemaran lingkungan. Alam menjadi hancur, dan masyarakat menjadi korban dari ulah tangan oknum yang tak bertanggungjawab itu.
Lebih mirisnya lagi, akibat pengerukan sungai yang dilakukan secara terus menerus, membuat sungai menjadi rusak. Aliran sungai menjadi tercemar dan sangat membahayakan masyarakat.
Meski terus disorot dan telah menjadi polemik ditengah masyarakat, namun penambangan galian C tak berizin alias ilegal tetap saja beroperasi di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.
Pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait. Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.
Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.
Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.
“Jadi galian C di wilayah Kecamatan Geureudong Pase yang terdapat di beberapa Gampong termasuk pertambangan mineral, dan aparat penegak hukum diminta segera usut, begitu juga dinas terkait segera meneliti dampak lingkungan dilokasi tambang tersebut”
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
“Itu yang harus disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan,”
Bila melakukan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

