METROINFONEWS.COM_ ACEH UTARA – Proyek rehabilitasi jalan atau pemeliharaan jalan Krueng Geukueh Simpang Leupe, Kecamatan Nisam/Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, senilai dua milyar lebih yang dikerjakan oleh CV. Uno Engineering diduga ada praktik premanisme yang dilakukan Nabawi mengaku sebagai pengawas perusahaan tersebut, Sabtu (15/7/2023).
Fakta tersebut terungkap setelah adanya aksi pengancaman melalui via telepon yang dilakukan oknum bernama “Nabawi” kepada salah seorang wartawan yang bertugas di daerah Aceh,” ungkap Irmansyah.
Penelusuran wartawan, dugaan pengancaman itu bermula dari kunjungan korban (Irmansyah) dan kawan-kawan ke lokasi proyek tersebut untuk menjalankan tugasnya sebagai penggiat jurnalistik sebagaimana diatur Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Sesampainya di lokasi saya bersama beberapa rekan-rekan media lainnya. Proyek dengan anggaran hampir tiga miliar Ini kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Terlihat dari pantauan media di lapangan, seluruh pekerja yang sedang beraktifitas dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menerapkan APD lengkap sesuai dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Para pekerja hanya menggunakan rompi saja, tanpa menggunakan helm, masker maupun kacamata pelindung, sepatu. Kondisi tersebut tentu saja membahayakan kesehatan para pekerja, dikarenakan debu-debu dari hasil galian proyek tersebut dapat membahayakan pernafasan para pekerja jika dihirup secara terus menerus dengan jangka waktu yang cukup lama.
Sementara, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kurang pengawasan dari konsultan pengawas dan juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Utara. Sehingga membuat CV. Uno Engineering selaku pelaksana proyek dengan bebas melanggar aturan K3.
Berawal dari temuan awak media di lapangan pada proyek tersebut dan kemudian diberitakan, sehingga berujung dengan kalimat ancaman kepada Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton,” kisahnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memaki dirinya dengan ungkapan kalimat sumpah serapah yang tidak pantas diucapkan manusia beradab.
Sementara itu Ruben salah seorang wartawan online yang juga turun ke lokasi saat itu, sangat prihatin karena masih ada praktek-praktek bergaya premanisme, dan saya berharap kepada pihak kepolisian, siapapun oknum preman tersebut harus di tindak,” ungkap Ruben.
Ruben menambahkan, tidak boleh ada yang menghalangi wartawan dalam bertugas tentunya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 ,”tugas seorang jurnalis,Pers, atau wartawan mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan sesuai dengan pasal 18 ayat(1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis maka dalam pelaksanaan ketentuan dari ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah),” tegas Ruben Pewarta Harian RI.(FAHRUL)Adm : Salman Sitaba

