Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peluncuran Singapore Fun Run, Event Lari Santai Siap Meriahkan Kota Makassar.

Oktober 14, 2026

TK An Naba MadaniJadi Sorotan, Kontrak Disebut Berjalan tetapi Pekerjaan Belum Dimulai.

Oktober 10, 2026

UPT SD 183 Inpres Kampung Parang Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Cikoang.

Oktober 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Ancam Wartawan, Ada Premanisme di Proyek Jalan Krueng Geukueh Simpang Leupe Aceh Utara
HUKUM

Ancam Wartawan, Ada Premanisme di Proyek Jalan Krueng Geukueh Simpang Leupe Aceh Utara

RedaksiBy RedaksiJuli 16, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM_ ACEH UTARA – Proyek rehabilitasi jalan atau pemeliharaan jalan Krueng Geukueh Simpang Leupe, Kecamatan Nisam/Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, senilai dua milyar lebih yang dikerjakan oleh CV. Uno Engineering diduga ada praktik premanisme yang dilakukan Nabawi mengaku sebagai pengawas perusahaan tersebut, Sabtu (15/7/2023).

Fakta tersebut terungkap setelah adanya aksi pengancaman melalui via telepon yang dilakukan oknum bernama “Nabawi” kepada salah seorang wartawan yang bertugas di daerah Aceh,” ungkap Irmansyah.

Penelusuran wartawan, dugaan pengancaman itu bermula dari kunjungan korban (Irmansyah) dan kawan-kawan ke lokasi proyek tersebut untuk menjalankan tugasnya sebagai penggiat jurnalistik sebagaimana diatur Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Sesampainya di lokasi saya bersama beberapa rekan-rekan media lainnya. Proyek dengan anggaran hampir tiga miliar Ini kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Terlihat dari pantauan media di lapangan, seluruh pekerja yang sedang beraktifitas dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menerapkan APD lengkap sesuai dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Para pekerja hanya menggunakan rompi saja, tanpa menggunakan helm, masker maupun kacamata pelindung, sepatu. Kondisi tersebut tentu saja membahayakan kesehatan para pekerja, dikarenakan debu-debu dari hasil galian proyek tersebut dapat membahayakan pernafasan para pekerja jika dihirup secara terus menerus dengan jangka waktu yang cukup lama.

Sementara, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kurang pengawasan dari konsultan pengawas dan juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Utara. Sehingga membuat CV. Uno Engineering selaku pelaksana proyek dengan bebas melanggar aturan K3.

Berawal dari temuan awak media di lapangan pada proyek tersebut dan kemudian diberitakan, sehingga berujung dengan kalimat ancaman kepada Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton,” kisahnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memaki dirinya dengan ungkapan kalimat sumpah serapah yang tidak pantas diucapkan manusia beradab.

Sementara itu Ruben salah seorang wartawan online yang juga turun ke lokasi saat itu, sangat prihatin karena masih ada praktek-praktek bergaya premanisme, dan saya berharap kepada pihak kepolisian, siapapun oknum preman tersebut harus di tindak,” ungkap Ruben.

Ruben menambahkan, tidak boleh ada yang menghalangi wartawan dalam bertugas tentunya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 ,”tugas seorang jurnalis,Pers, atau wartawan mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan sesuai dengan pasal 18 ayat(1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis maka dalam pelaksanaan ketentuan dari ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah),” tegas Ruben Pewarta Harian RI.(FAHRUL)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleHaji Uma Apresiasi Pj Bupati Bireuen atas Pelarangan Bimtek Aparatur Desa di Luar Daerah.
Next Article Mantan Kepala Desa Tanah Toa Mantap Berlabuh Ke Partai HANURA

Berita Terkait:

DAERAH September 5, 2026

Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Hj. Mine Dg Jime Digelar di Mangadu, Hasil Forensik Masih Menunggu Pemeriksaan Laboratorium.

September 5, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.