METROINFONEWS.COM | Makassar – (Opini)Koalisi Lintas Lembaga kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Spbu 7490238 di Jln. Perintis kemerdekaan makassar Jilid 4,(18/3/2023)
Terkait Dengan Aktivitas dugaan Kejahatan Yang Dilakukan Oleh pihak SPBU 7490238 Di jalan Perintis Kemerdekaan Dalam Hal Ini dugaan aktivitas penimbunan BBM BERSUBSIDI yang di dugga pihak SPBU bekerja sama dengan para mavia penimbunan yang marak dilakukan itu kemudian telah memperkosa konsitusi itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”ucap Usman R selaku Jendlap
Sehubungan Dengan Hal Tersebut Kami menduga bahwa adanya diplomatik antara pihak ragional VII dengan Spbu serta para maFia tersebut sebab dengan terjadinya hal tersebut maka patut untuk dipertanyakan fungsi kontrol daripada Ragional VII terhadap Spbu Yang Ada Di kota makassar dan pihak manager khusunya spbu bermasalah dalam hal ini SPBU 7490238 yang melakukan aktivitas penimbunan,”beber usman.
kemudian berdasarkan dengan apa yang kemudian menjadi gerakan teman – teman pada Siang sore Hari bukan semata mata hanyalah opini yang dibangun namun kami mempunyai bukti yang kuat berupa dokumentasi foto dan video pada saat aktivitas penimbunan dilakukan di Spbu 7490238.
Tidak rasional jikalau mobil masuk keluar masuk dalam satu SPbu dan melakukan pengisian lebih dari 3 kali tentu hal tersebut telah melanggar aturan negara. Sudah jelas bahwa pengisian BBM bersubsidi di batasi dalam sehari satu kali mengisi full dan hal ini terus dibiarkan maka secara terang – terangan adanya pembiaran yang sengaja dilakukan oleh pihak regional VII terhadap Spbu tersebut. Tegas jais dalam orasinya
berdasarkan dengan hal tersebut maka kami mendesak kepada pihak ragional VII untuk kemudian menghentikan segalah bentuk oprasional yang dilakukan oleh Spbu Bermasalah tersebut dalam hal ini Spbu 7490238
Bilamana apa yang kemudian menjadi tuntutan kami tidak segerah diindahkan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan menggalang isu Copot Pimpinan Ragional VII kemudian melaporkan secara resmi kepada mapolda Sulawesi selatan untuk menangkap pemilik Spbu 7490238 atas perbuatan melawan Hukum tersebut,”Tutup Usman R selaku Jendral Lapangan.
(Irsan DT)
Adm : Salman Ds

