Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»PEMERINTAH»JOIN Makassar Laporkan Pelaku Penganiaya dan Pencatut Nama JOIN
PEMERINTAH

JOIN Makassar Laporkan Pelaku Penganiaya dan Pencatut Nama JOIN

Metro Info NewsBy Metro Info NewsMei 1, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR — Pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar secara resmi mempidanakan Willem Pattiwaellapia seorang pengusaha yang mencatut nama JOIN dan mengaku wartawan sebuah media online saat mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput penertiban toko Bintang di Jl. Veteran Selatan, Makassar, Sulsel, yang tetap buka pada saat pemberlakuakn PSBB. Sabtu (25/4/2020).

Dewan Pengurus Daerah (DPD) JOIN Makassar, diwakili Sekretrisnya, Sri Syahril. Ia didampingi kuasa hukum JOIN Makassar dari LBHI Sulsel, Syamsumarlin, SH. Jumat Turut pula mengantar puluhan pengurus dan wartawan dari berbagai media. Jumat (01/04).

JOIN Makassar mempidanakan bos PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku dan kawan-kawan berdasarkan bukti rekaman video dimana ia bersama sejumlah orang mengintimidasi Sya’ban Sartono Leky (36) wartawan Rakyat.news, bak maling yang ketangkap basah.

“Dalam rekaman itu sangat jelas Willem mengitimidasi wartawan. Bahkan beberapa orang merampas handphone (HP) dan menghapus video yang merupakan sebuah karya jurnalistik wartawan,” jelas Sri Syahril saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD JOIN Kota Makassar, Jl Ujungpandang, Jumat (1/5/2020) sore.

Selain itu dalam pengakuannya pengusaha yang mengaku berpangkat Sersan Satu (Sertu) ini mencatut nama JOIN Kota Makassar dan mengaku wartawan Bugispos.

Namun baik Sri Syahril, Ketua DPD JOIN Makassar Sabri, M.Kes, dan Ketua DPW JOIN Sulsel Dr Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE membantah pengakuan Willem.

“Tidak ada anggota apalagi pengurus JOIN baik di DPD Makassar maupun di DPW JOIN Sulsel bernama Willem Pattiwaellapia. Ini jelas-jelas merusak nama baik organisasi,” tegas Sabri yang diamini Arry AS.

“Kalau dia pengurus wartawan dan pengurus JOIN tentu dia tahu hak-hak seorang jurnalis saat melaksanakan tugasnya. Ini malah dia yang mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan,” cetus Sabri.

Peristiwa tersebut terjadi di areal Toko Bintang, Jl Veteran Selatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/4/2020) sore. Korbannya, Sya’ban Sartono Leky, wartawan salah satu media online di Makassar.

Selain oknum pengusaha tersebut, JOIN juga melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan kekerasan dan intimidasi, perampasan perlengkapan jurnalistik, penyekapan wartawan dan menghalang-halangi tugas wartwan. Termasuk menghilangkan sejumlah rekaman video hasil liputan wartawan yang jadi korban kekerasan.

Sementara itu Kuasa Hukum JOIN Makassar dari LBHI Sulsel, Syamsumarlin, SH menjelaskan ulah Willem dkk sangat tidak menghargai profesi jurnalis. Apalagi yang bersangkutan juga mengaku anggota JOIN.

“Menghalangi kerja wartawan jelas merupakan perbuatan pidana. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 18 UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Syamsumirlan.

Menurutnya, laporan JOIN Makassar ini dalam rangka menegakkan demokrasi. Sebab menurutnya, Pers adalah salah satu pilar demokrasi di negeri ini.

“Wartawan perlu dilindungi dan wajib dihormati. Apalagi profesi ini memang dilindungi oleh UU. Tidak boleh diitimidasi saat melaksanakan tugas-tugasnya. Siapapun yang melakukannya diancam pidana,” tegas Syamsumirlan.

“Kemudian juga terkait pencemaran nama baik JOIN. Kita harap kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” lanjut pengacara muda ini.

Sementara itu Sya’ban Sartono Leky, korban kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum di areal toko Bintang berharap apa yang dialaminya menjadi kasus terakhir yang menimpa wartawan di Indonesia.

“Sebab tindakan yang dilakukan oleh Willem dkk telah mencederai profesi wartwan Indonesia. Karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, mari kita sama-sama mengawal dan sama-sama menghargai supremasi hukum,” tegas Sya’ban.

Ia berharap kepolisian bisa bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kita semua tentu berharap penegakan hukum yang setinggi-tinggi dan kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” timpal Ibrahim, salah satu wakil ketua di DPD JOIN Kota Makassar.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleParipurnan LKPJ Bupati Melalui Vidcon, Begini Realisasi Pemkab Bantaeng
Next Article 7 Orang Sembuh di RS Bhayangkara Makassar dari 17 Pasien Positif Covid

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.