Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional! Pelakunya ada WNA, Kapolda Sulsel Apresiasi Anggotanya
HUKUM

Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional! Pelakunya ada WNA, Kapolda Sulsel Apresiasi Anggotanya

Metro Info NewsBy Metro Info NewsJanuari 4, 2019Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR | JURNALCELEBES.CO – Setengah miliar lebih Uang Korban bernama MM ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO) (17/12/2018).

Pelaku beraksi dengan Modus Pelaku bernama ERNEST B JOHSON (WNA) alias CHIKO menginvite korban MLL akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat berapa minggu pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban (USD 1.200.000) dan pelaku menyampaikan kalau uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.

Setelah berapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda2 yang mengaku anggota pelaku dan bernama TUTI HARIYANI (INDO), MARIA (INDO), JENIEVA PUTRI ANGRENI (INDO).

Saat korban dihubungi oleh anggota pelaku tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi dan korban mentransfer uang berkali kali ke rekening Bank yang berbeda beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-

Akibat kejadian ini Tiga orang Pelaku Telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit Cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan Unit Cyber Polda sulsel, bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
1. 11 unit HP
2. 1 unit Laptop
3. Uang +/- Rp. 20.000.000,-
4.16 buku tabungan
5. 4 lembar uang kertas dollar @100 USD
6. 2 lembar kartu ATM.

“Kini pelaku harus mempertanggung Jawabkan Perbuatannya. mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP”, ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019).

Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat”, pungkas Jenderal Umar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBersama Anak TPA Mesjid Muhammadiyah Rappang Kapolsek Panca Rijang Tadarrus Al Quran
Next Article Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Sat Narkoba Polres Pangkep

Berita Terkait:

HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
DAERAH April 27, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026 DAERAH
DAERAH April 26, 2026

Cacat Dalam Melakukan Praktik Controlled Delivery  Of Drugs  Lion Parcel Di Kendalikan Oleh Tahanan Rutan Masamba Berujung Kriminalisasi,BNNP SUL-SEL Di Nilai Gagal.

April 26, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.