METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi antikorupsi yang melibatkan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Takalar menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya permintaan kontribusi sebesar Rp5 juta untuk setiap desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Jika informasi tersebut benar, dengan jumlah peserta mencapai 15 desa, nilai kontribusi yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp75 juta. Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai dasar pungutan, sumber anggaran, mekanisme pembayaran, serta pihak yang menerima dana tersebut.
Persoalan ini menjadi penting untuk diperjelas karena kegiatan yang mengusung tema antikorupsi semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Kabupaten Takalar sendiri telah memiliki regulasi mengenai implementasi pendidikan antikorupsi pada pemerintahan desa.
Peraturan tersebut mengatur bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat desa dilaksanakan melalui program sosialisasi dan kegiatan terkait lainnya.
Dugaan Setoran Per Desa Perlu Dijelaskan
Informasi mengenai dugaan setoran Rp5 juta per desa perlu mendapat klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun pemerintah desa yang disebut mengikuti kegiatan.
Apakah dana tersebut merupakan biaya resmi kegiatan, kontribusi peserta, atau menggunakan anggaran desa? Jika menggunakan APBDes, perlu diketahui pula apakah kegiatan tersebut telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran desa sesuai ketentuan.
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah setiap desa memperoleh bukti pembayaran, rincian penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Hal tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa kegiatan yang membawa nama sosialisasi antikorupsi justru menyisakan persoalan transparansi keuangan.
Jangan Sampai Kegiatan Antikorupsi Justru Menimbulkan Pertanyaan
Kegiatan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pencegahan korupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Namun, ketika terdapat dugaan permintaan dana dalam jumlah tertentu kepada desa peserta, mekanisme dan dasar pembiayaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebelumnya, persoalan pembiayaan kegiatan yang melibatkan pemerintah desa juga pernah menjadi perhatian publik di Takalar. Pada 2025, sebuah pelatihan yang diprakarsai organisasi kepemudaan disebut meminta biaya Rp10 juta per desa dan diarahkan menggunakan Dana Desa.
Saat itu, sejumlah kepala desa mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut.
Karena itu, dugaan setoran Rp5 juta per desa dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi kali ini layak mendapat penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi polemik.
Pihak Terkait Perlu Buka Data
Pihak penyelenggara maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai siapa penyelenggara kegiatan, jumlah desa peserta, besaran biaya yang dibebankan, dasar hukum atau surat resmi kegiatan, rekening atau pihak penerima pembayaran, serta rincian penggunaan dana.
Kepala desa yang mengikuti kegiatan juga perlu menjelaskan apakah pembayaran tersebut berasal dari anggaran desa dan apakah telah tercantum dalam dokumen perencanaan serta penganggaran desa.
Dengan adanya klarifikasi terbuka, masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih atau justru terdapat persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Catatan: Dugaan setoran Rp5 juta per desa dalam berita ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak penyelenggara dan pemerintah desa terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.

