GARDATIMURNEWS.COM ][ Takalar- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang seharusnya menjadi harapan petani untuk memperkuat jaringan irigasi justru menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan P3A MINASA BAJI di Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, dengan anggaran Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyisahkan sejumlah persoalan teknis yang memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pelaksanaannya.

Pantauan di lapangan Jum’at 31/07/2026 memperlihatkan kondisi pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan. Di mana beberapa bagian bangunan sudah nampak retak dan aduan semen juga nampa sudah rapuh. kondisi tersebut dikhawatirkan tidak dapat bertahan lama.
Temuan lainnya tak kalah mengundang perhatian. Susunan batu pondasi terlihat tidak seragam, sebagian batu tampak dipasang secara langsung di atas tanah dan masih menyisakan banyak rongga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemasangan tidak dilakukan secara standar mutu sebagaimana Standar teknis pekerjaan pasangan batu.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan temuan di lapangan, beberapa bagian pasangan batu yang baru selesai dipasang disebut sudah terasa rapuh ketika diinjak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pekerjaan benar-benar mengutamakan kualitas atau hanya mengejar penyelesaian fisik semata.
Ironisnya, proyek ini dibiayai menggunakan uang rakyat melalui APBN. Setiap rupiah anggaran negara semestinya menghasilkan infrastruktur yang kokoh, bermanfaat, dan mampu mendukung produktivitas pertanian, bukan justru memunculkan dugaan pekerjaan yang kualitasnya dipersoalkan sejak masih dalam tahap pelaksanaan.

Situasi tersebut membuat publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan. Program P3-TGAI tidak hanya memiliki pelaksana, tetapi juga mekanisme pendampingan dan pengawasan. Jika berbagai dugaan di lapangan benar adanya, muncul pertanyaan di mana fungsi kontrol pengawasan selama pekerjaan berlangsung dan apakah setiap tahapan benar-benar diawasi oleh pihak penanggung jawab.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, P3A, pemerintah desa, maupun instansi yang berwenang untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( M.H)

