
GOWA — Kasus dugaan pengerjaan proyek drainase Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) beranggaran Rp195.000.000 di Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Penanggung jawab proyek, Zulkarnaen Arif, secara mengejutkan mengakui bahwa dirinya hanyalah pihak ketiga yang menerima pengalihan pekerjaan dari seseorang, sekaligus membenarkan status aktifnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Salajangki.
Pengakuan tersebut memicu sorotan lebih luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip program swakelola P3A dan melanggar aturan perundang-undangan mengenai jajaran pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, Zulkarnaen Arif mengungkapkan bahwa dirinya bukan pelaksana langsung dari kelompok tani, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk/diberikan pekerjaan oleh seseorang.
Padahal, program P3A secara aturan merupakan kegiatan swakelola berbasis masyarakat yang bertujuan membedayakan petani lokal, bukan untuk dipihakketigakan atau dikerjakan oleh pihak pemborong/kontraktor luar.
Selain statusnya sebagai pihak ketiga, posisi Zulkarnaen Arif sebagai anggota BPD aktif yang mengelola proyek fisik di desanya dinilai menabrak regulasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64), BPD secara tegas dilarang: Mengerjakan kegiatan fisik/proyek yang bersumber dari anggaran desa atau negara. Bertindak sebagai pelaksana atau kontraktor kegiatan pembangunan desa. Melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
“BPD itu lembaga pengawas pemerintahan desa. Jika anggotanya sendiri yang mengerjakan proyek fisik, fungsi pengawasan dipastikan mati total. Inilah yang menyebabkan pengerjaan di lapangan jadi asal-asalan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Menanggapi pengakuan ini, warga dan elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terkait:
1. Dugaan pelanggaran undang-undang dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPD.
2. Alur pengalihan proyek P3A kepada pihak ketiga.
3. Audit investigatif atas potensi kerugian negara akibat kualitas pengerjaan drainase yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
