Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Proyek Rabat Beton Desa Mangindara Rp133 Juta Diduga Sudah Rusak dan Dikhawatirkan Membahayakan Pengendara, Kades Bungkam.

Juli 23, 2026

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Rangkap Jabatan Kadusun di Desa Lantang Disorot Tajam Lembaga Pemantik

Juli 23, 2026

Pengakuan Penanggung Jawab Proyek Drainase P3A Desa Salajangki Sebagai Pihak Ketiga Sekaligus Anggota BPD, Diduga Tabrak Undang-Undang

Juli 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Pengakuan Penanggung Jawab Proyek Drainase P3A Desa Salajangki Sebagai Pihak Ketiga Sekaligus Anggota BPD, Diduga Tabrak Undang-Undang
DAERAH

Pengakuan Penanggung Jawab Proyek Drainase P3A Desa Salajangki Sebagai Pihak Ketiga Sekaligus Anggota BPD, Diduga Tabrak Undang-Undang

RuslanBy RuslanJuli 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

GOWA — Kasus dugaan pengerjaan proyek drainase Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) beranggaran Rp195.000.000 di Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Penanggung jawab proyek, Zulkarnaen Arif, secara mengejutkan mengakui bahwa dirinya hanyalah pihak ketiga yang menerima pengalihan pekerjaan dari seseorang, sekaligus membenarkan status aktifnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Salajangki.

Pengakuan tersebut memicu sorotan lebih luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip program swakelola P3A dan melanggar aturan perundang-undangan mengenai jajaran pemerintahan desa.

Dalam keterangannya, Zulkarnaen Arif mengungkapkan bahwa dirinya bukan pelaksana langsung dari kelompok tani, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk/diberikan pekerjaan oleh seseorang.
Padahal, program P3A secara aturan merupakan kegiatan swakelola berbasis masyarakat yang bertujuan membedayakan petani lokal, bukan untuk dipihakketigakan atau dikerjakan oleh pihak pemborong/kontraktor luar.

Selain statusnya sebagai pihak ketiga, posisi Zulkarnaen Arif sebagai anggota BPD aktif yang mengelola proyek fisik di desanya dinilai menabrak regulasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64), BPD secara tegas dilarang: Mengerjakan kegiatan fisik/proyek yang bersumber dari anggaran desa atau negara. Bertindak sebagai pelaksana atau kontraktor kegiatan pembangunan desa. Melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

“BPD itu lembaga pengawas pemerintahan desa. Jika anggotanya sendiri yang mengerjakan proyek fisik, fungsi pengawasan dipastikan mati total. Inilah yang menyebabkan pengerjaan di lapangan jadi asal-asalan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Menanggapi pengakuan ini, warga dan elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terkait:

1. Dugaan pelanggaran undang-undang dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPD.
2. Alur pengalihan proyek P3A kepada pihak ketiga.
3. Audit investigatif atas potensi kerugian negara akibat kualitas pengerjaan drainase yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleProyek Drainase P3A Rp195 Juta di Desa Salajangki Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan Standar K3
Next Article Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Rangkap Jabatan Kadusun di Desa Lantang Disorot Tajam Lembaga Pemantik

Berita Terkait:

DAERAH Juli 23, 2026

Proyek Rabat Beton Desa Mangindara Rp133 Juta Diduga Sudah Rusak dan Dikhawatirkan Membahayakan Pengendara, Kades Bungkam.

Juli 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Rangkap Jabatan Kadusun di Desa Lantang Disorot Tajam Lembaga Pemantik

Juli 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Proyek Drainase P3A Rp195 Juta di Desa Salajangki Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan Standar K3

Juli 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.