
SMP Negeri Satu Atap Punaga di Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Sejumlah wartawan bersama masyarakat menilai pelaksanaan proyek tersebut perlu meningkatkan aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait penempatan papan transparansi kegiatan yang dinilai kurang mudah diakses oleh publik.
Pada Kamis (9/7/2026), dua orang wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi bersama warga mendapati papan transparansi proyek terpasang menghadap ke area dalam bangunan, sehingga informasi mengenai pekerjaan tidak mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Papan informasi proyek pada dasarnya berfungsi sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Keberadaan informasi tersebut diharapkan menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan program pembangunan pemerintah serta memudahkan masyarakat melakukan pengawasan sosial.
Selain persoalan transparansi, hasil pemantauan di lapangan juga memperlihatkan adanya pekerja yang belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Seorang tenaga kerja yang ditemui di lokasi yang tidak ingin disebut namanya mengaku bahwa kepala sekolah jarang berada di lokasi pekerjaan, sementara panitia pelaksana disebut sering pulang lebih awal. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak terkait.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SMP Negeri Satu Atap Punaga menyampaikan bahwa pihaknya segera membenahi hal tersebut.
Dalam proses konfirmasi tersebut, kepala sekolah juga menyebut keterlibatan beberapa oknum wartawan berinisial AN dan TS dalam proyek revitalisasi tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan oknum wartawan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai substansi koordinasi yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
