
TAKALAR – Kinerja pelayanan publik dan komitmen keterbukaan informasi di lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mengemuka setelah adanya keluhan terkait diabaikannya permohonan data sekunder yang diajukan oleh mahasiswa lokal untuk kepentingan penyusunan tugas akhir (skripsi).
Diketahui, Ruslan, seorang mahasiswa Program Studi Agribisnis dari Institut Teknologi Pertanian (ITP) Takalar, mengaku permohonan data akademis yang diajukannya tidak kunjung diindahkan oleh pihak dinas publik tersebut. Padahal, data yang diminta murni bersifat sektoral, mendasar, dan digunakan untuk kepentingan ilmiah, yakni penelitian mengenai “Pola Nafkah Petani Cabai Rawit di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang”.
Dalam surat permohonan resmi yang diajukan, data yang dibutuhkan meliputi data luas lahan potensial, volume produksi total, sebaran kelompok tani (Gapoktan) hortikultura yang aktif, hingga laporan ringkas kendala agroklimat di wilayah Kecamatan Mangarabombang untuk kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025).
Aktivis hukum sekaligus jurnalis lokal menilai, tindakan mendiamkan permohonan data ini merupakan preseden buruk bagi iklim akademik di Kabupaten Takalar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), data statistik pertanian tingkat kecamatan dan desa bukanlah informasi yang dikecualikan atau rahasia negara. Instansi pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan respons tertulis maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
“Jika permohonan data yang bersifat mendasar dan akademis saja diabaikan, publik patut mempertanyakan akuntabilitas tata kelola di internal Dinas Pertanian Takalar. Penutupan informasi seperti data sebaran kelompok tani aktif justru memicu kecurigaan, apakah penyaluran insentif, bantuan bibit hortikultura, atau program kerja di lapangan selama ini sudah transparan dan tepat sasaran, atau hanya rapi di atas kertas?” ujar salah satu perwakilan lembaga advokasi hukum daerah.
Sikap apatis birokrasi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima yang kerap didengungkan pemerintah daerah. Tindakan mengabaikan surat resmi dari masyarakat dan mahasiswa juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penundaan berlarut atau maladministrasi dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai alasan mandeknya proses pelayanan data sekunder penelitian tersebut. Jika akses informasi ilmiah bagi putra daerah terus dipersulit, sejumlah elemen pemuda dan aktivis menyatakan siap mengawal masalah ini ke jalur yang lebih tegas, termasuk melayangkan aduan resmi ke kanal SP4N-LAPOR! pusat hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
