METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dengan nilai kontrak mencapai Rp29,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan PT Jaya Etika Beton itu diduga telah dicairkan pembayarannya hingga 100 persen, meski pekerjaan fisik di lapangan disebut belum sepenuhnya rampung.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran tim media.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proses pembayaran proyek diduga telah dilakukan secara penuh, padahal masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Informasinya pembayaran sudah 100 persen, tetapi masih ada pekerjaan yang belum selesai di lapangan,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut memiliki total panjang pekerjaan lebih dari 20 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp29,8 miliar. Namun, dari keseluruhan volume pekerjaan itu, diduga masih terdapat lebih dari dua kilometer yang belum dikerjakan secara tuntas.
Adapun titik pekerjaan yang disebut belum selesai berada di tiga lokasi, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Jika dugaan tersebut benar, maka pencairan anggaran secara penuh sebelum seluruh pekerjaan diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga dasar dilakukannya pembayaran 100 persen.
Praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, kondisi itu juga dikhawatirkan menghambat optimalisasi fungsi jaringan irigasi yang sangat dibutuhkan para petani di Kabupaten Takalar.
Sorotan terhadap proyek tersebut turut disampaikan Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas. Jika benar pembayaran dilakukan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka hal itu harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahman.
Rahman juga meminta aparat melakukan audit terhadap progres fisik proyek dan mencocokkannya dengan realisasi pembayaran agar publik memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang, PPK proyek, maupun PT Jaya Etika Beton belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.( D T )

