METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna mewujudkan pemerataan jumlah peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan jumlah siswa yang masih terjadi di sejumlah sekolah, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Salah satu contohnya terlihat di UPT SDN 218 Cura-Cura, Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Sekolah tersebut saat ini hanya memiliki 28 siswa yang tersebar dari kelas I hingga kelas VI. Sementara jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar untuk tahun ajaran 2026/2027 masih berkisar lima hingga enam orang.
Guru ASN PPPK Paruh Waktu sekaligus Wali Kelas V UPT SDN 218 Cura-Cura, Hamlia Dewi, mengungkapkan bahwa rendahnya jumlah peserta didik dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya angka kelahiran yang relatif rendah dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam satu tahun, jumlah balita yang tercatat di Posyandu sangat sedikit,” ujarnya.
Menurut Hamlia, keberhasilan program keluarga berencana turut memengaruhi jumlah anak usia sekolah di wilayah tersebut. Selain itu, banyak pasangan muda yang memilih merantau dan membangun keluarga di daerah lain sehingga potensi calon peserta didik di lingkungan sekolah semakin berkurang.
“Kami bukan tidak berusaha mencari siswa, tetapi memang jumlah anak usia sekolah sangat terbatas,” katanya.
Ia juga menyebut sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak mereka di daerah tempat bekerja, sehingga jumlah peserta didik di sekolah semakin menurun.
Berbeda dengan kondisi tersebut, UPT SDN 15 Lantang yang berjarak sekitar 500 meter dari SDN 218 Cura-Cura justru mengalami kelebihan pendaftar. Wali Kelas I UPT SDN 15 Lantang, Suriani, mengatakan jumlah pendaftar tahun ini melampaui kuota yang tersedia.
Kuota penerimaan murid baru di sekolah tersebut ditetapkan sebanyak 28 siswa sesuai ketentuan rombongan belajar. Namun, tidak seluruh calon peserta didik dapat diterima karena keterbatasan daya tampung.
“Banyak orang tua tetap ingin menyekolahkan anaknya di sini,” ungkap Suriani.
Perbedaan kondisi dua sekolah yang berada dalam satu wilayah tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, mengatakan pihaknya kini bergerak secara masif untuk memastikan pemerataan peserta didik melalui pelaksanaan SPMB 2026.
“Kita tidak ingin lagi melihat adanya ketimpangan yang mencolok antar satuan pendidikan di Takalar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Dody menjelaskan, pemerintah telah menetapkan formula ideal dalam pelaksanaan SPMB. Untuk jenjang sekolah dasar, kapasitas maksimal ditetapkan sebanyak 28 murid per rombongan belajar, sedangkan untuk jenjang sekolah menengah pertama maksimal 32 murid per rombongan belajar.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan langkah strategis untuk menghidupkan seluruh ekosistem pendidikan di Kabupaten Takalar.
Dengan distribusi peserta didik yang lebih merata, setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, baik yang berada di pusat kota maupun di wilayah penunjang.
“Tujuan utamanya adalah memastikan setiap sekolah memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerataan jumlah siswa juga akan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Dengan jumlah peserta didik yang proporsional, guru dapat memberikan perhatian yang lebih optimal kepada setiap murid.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar berharap kebijakan SPMB 2026 mampu menjawab tantangan ketimpangan jumlah peserta didik yang selama ini masih terjadi di sejumlah sekolah.
“Dengan sebaran murid yang lebih merata, proses transfer ilmu dapat berjalan lebih efektif dan kualitas pendidikan di Kabupaten Takalar dapat tumbuh secara bersama-sama,” pungkas Dody. ( D T )

