METROINFONEWS.COM ][ Takalar – Perselisihan kepemilikan lahan antara Husain Siama dan H. Yasin Mangung yang berlangsung bertahun-tahun kini memasuki babak baru dan semakin memanas. Isu utama yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Wakil Bupati Takalar dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa, dokumen yang menjadi kunci dan bahan pertikaian hukum kedua pihak.
Perselisihan berpusat pada sebidang tanah seluas sekitar 13.042 meter persegi di wilayah Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara. Kedua belah pihak sama-sama mengaku sebagai pemilik sah dengan bukti dokumen masing-masing. Husain Siama yang juga menjabat Kepala Desa Tamalate menyatakan tanah itu miliknya secara turun-temurun, dan hanya sebahagian yang sudah iya jual kepada H.Yasin Dg Mangung, Itupun pembayarannya belum lunas, sedangkan H. Yasin Mangung mengklaim telah membelinya sepenuhnya melalui akta jual beli tahun 1998.
Poin paling krusial dan baru terungkap belakangan: diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Sengketa yang digunakan sebagai dasar administrasi, namun menurut Husain Siama, surat itu dibuat tanpa pengecekan fakta di lapangan, tanpa memanggil dirinya selaku pihak yang bersengketa, dan ada indikasi kuat campur tangan pejabat tinggi daerah, yakni nama Wakil Bupati Takalar H.Hengky Yasin yang nota benenya adalah anak kandung dari H.Yasin Mangung dalam proses pengurusannya.
“Saya tidak pernah tahu, tidak dipanggil, dan tidak dimintai keterangan sedikit pun. Padahal kami sudah melaporkan bahwa tanah ini masih dalam sengketa. Anehnya surat keterangan itu tetap keluar, dan kami dapat informasi jelas bahwa ada arahan dan peran langsung Wakil Bupati di balik penerbitan itu,
Ini jelas merugikan hak hukum saya dan tidak sesuai prosedur,” tegas Husain Siama didampingi tim hukumnya.
Menurutnya, surat tersebut kemudian dipakai oleh pihak lawan untuk mengurus perpanjangan dokumen hingga melaporkan dirinya ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan. Meski Pengadilan Negeri Takalar pada Mei 2025 lalu telah memutus melepaskan Husain dari dakwaan pidana dan menegaskan masalah ini ranah perdata, persoalan keabsahan surat keterangan itu serta keterlibatan pejabat daerah belum terungkap secara jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Bupati Takalar maupun instansi terkait akan dugaan keterlibatan pelanggaran prosedur tersebut. Namun kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat luas, mempertanyakan transparansi, netralitas, dan integritas pejabat daerah dalam menangani urusan sengketa lahan yang sangat sensitif. (RS)

