Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‍Ribuan Pelajar Tanakeke Terabaikan, Program MBG Tak Kunjung Hadir.

Juli 25, 2026

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sawah Warga Rusak dan Amblas, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Juli 24, 2026

Reses di Desa Bellabori Lukman B Kady,Siap Perjuangkan Bedah Rumah,Insfrastur,dan Solusi Lahan Warga.

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Kasus Penganiayaan di Bajeng Polres Gowa Tetapkan 7 Tersangka
HUKUM

Kasus Penganiayaan di Bajeng Polres Gowa Tetapkan 7 Tersangka

Metro Info NewsBy Metro Info NewsDesember 12, 2018Updated:Desember 12, 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

GOWA | JURNALCELEBES.CO – Penganiayaan berujung maut terhadap MK (23) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Lingkungan Jatia, Kelurahan Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu kini menemui titik terang.

Sedikitnya 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Selayar tersebut meninggal dunia.

Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (12/12) sore.

“Kami telah memeriksa 13 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng dan kini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan perannya yang bermacam-macam sesuai dengan hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan,” jelas Shinto.

Adapun ke-7 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah RDN (47) ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa peranan para tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya RDN yang berperan memprovokasi warga melalui microfon terkait adanya pencuri di TKP, sedangkan para pelaku lainnya menganiaya dengan caranya masing-masing hingga korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kesal dan marah terhadap perilaku korban yang tampak mata sangat agresif sewaktu kejadian,” ujar Shinto.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut diantaranya sebatang balok, sebuah papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah, selembar sarung, pecahan kaca, sebuah stand mic, dan sebuah potongan kayu.

Tak hanya itu, sebuah tas selempang dan tas punggung milik korban, sepasang baju kemeja dan celana korban, 1 unit sepeda motor, sebuah helm korban, dan sepasang sendal jepit milik korban juga disita oleh petugas.

“Ke-7 tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Shinto Silitonga.

Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan untuk lebih mendalami kasus ini.

Laporan: **Anto | Editor: Uttank

jurnalcelebes
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous Article7 Tersangka Ditetapkan Polres Gowa Terkait Kasus Pembunuhan di Bajeng
Next Article Penghargaan “Adhikarya Dharma Nusantara” Diraih Kecamatan Tamalate

Berita Terkait:

DAERAH Juli 24, 2026

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sawah Warga Rusak dan Amblas, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Juli 24, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Proyek Rabat Beton Desa Mangindara Diduga Sudah Rusak, Kades Bungkam.

Juli 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Pengakuan Penanggung Jawab Proyek Drainase P3A Desa 1#3@6&9+0? Sebagai Pihak Ketiga Sekaligus Anggota BPD, Diduga Tabrak Undang-Undang

Juli 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.