METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dikabarkan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa. Pemanggilan tersebut, bahkan dijadwalkan pada hari, Kamis 5 Februari 2026 besok.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan yang telah berjalan cukup lama. Penyidik Krimsus Polda Aceh diduga telah mengantongi sejumlah data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi.
Kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Langsa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran kesehatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemanggilan kali ini mengarah pada pihak yang diduga kuat memiliki peran strategis dalam proses pengadaan alkes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran. Meski demikian, identitas pihak yang akan dipanggil belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.
Penyidik Krimsus Polda Aceh disebut masih mendalami mekanisme pengadaan alkes tersebut, termasuk kesesuaian spesifikasi barang, harga serta proses administrasi yang dijalankan. Dugaan adanya terlibat suap Rp24 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak yang akan dipanggil, apakah masih sebatas saksi atau telah mengarah pada dugaan tersangka. Namun, langkah pemanggilan ini dinilai sebagai sinyal serius penegakan hukum.
Di sisi lain, kasus ini juga memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat di Kota Langsa. Mereka mendesak agar Polda Aceh bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
Aktivis antikorupsi menilai, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan korupsi di sektor kesehatan dianggap sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Krimsus Polda Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Langsa. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum.
Sementara, Sekretaris Dinkes Langsa, Fona yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memiliki diam tidak membalas pesan yang dikirim.
Berita yang pernah tayang sebelumnya di beberapa media online:
Oknum dari Dinas Kesehatan Kota Langsa diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penyediaan alat kesehatan melalui tender e-catalog pada Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp24 miliar.
Dugaan ini mencuat setelah informasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, berinisial YA, bersama orang kepercayaannya, HS, meminta fee sebesar 20 persen dari nilai total proyek kepada pihak distributor alat kesehatan.
Ironisnya, dana sebesar Rp60 juta sebagai bagian dari fee tersebut sudah ditransfer ke rekening pribadi HS. Jumlah ini merupakan bagian dari total suap yang diminta untuk memenangkan tender di Rumah Sakit Umum Langsa.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di sebuah kafe di daerah Ring Road Medan. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat bahwa fee senilai 20 persen dari 24 Miliar 50 persen dari fee akan diserahkan saat klik e-catalog dan 50 persen lagi akan diserahkan adanya faktur PPN dan PPH , dan dana tersebut akan di transfer satu pintu ke rekening pribadi HS.(DANTON) Kaperwil Aceh
