METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mengikuti kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan diikuti dari Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh melalui Zoom Meeting. Pengarahan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berlakunya KUHAP 2025 per 2 Januari 2026.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh bersama jajaran terkait mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. Pengarahan dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, yang menekankan pentingnya langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan praktis di lapangan.
Dalam pengarahan tersebut, fokus pembahasan meliputi mekanisme pelaksanaan penahanan, termasuk pengaturan masa penahanan, serta pelaksanaan putusan hakim selama masa transisi pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Seluruh peserta juga diminta untuk melakukan koordinasi teknis secara berkelanjutan dan mengisi konfirmasi kehadiran sebagai bagian dari kesiapan administrasi dan implementasi kebijakan.
Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak binaan.(FAHRUL)
