Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KRIMINAL»Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangka
KRIMINAL

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangka

By Oktober 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka berinisial IR, 36 tahun, Wiraswasta, warga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, SA, 41 tahun, Wiraswasta, warga Kecamatan Peureulak Timur dan DE, 32 Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, (22/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 gram (bruto).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan saat Konferensi Pers, pada Selasa, (28/10/2025), bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.

“Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pada hari Rabu, (22/10/2025) pagi sekira pukul 15.00 WIB anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka di atas dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang didalamnya tedapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram (bruto),” ungkap Kapolres.

Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 (satu) buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.

“Disamping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 (pelaku) yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya; Tersangka IR sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi.

Sedangkan tersangka SA berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu. Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di Jakarta berjumlah 15 kilogram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePastikan Hak Anak Binaan Terpenuhi, Ka. LPKA Banda Aceh Tinjau Langsung Layanan Pengolahan dan Penyajian Bahan Makanan
Next Article Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Berita Terkait:

DAERAH Mei 28, 2026

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.