Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Kasus Perampasan Motor di Maros Uji Nyali Penegak Hukum, Rakyat Tunggu Tindakan Tegas Polisi!
DAERAH

Kasus Perampasan Motor di Maros Uji Nyali Penegak Hukum, Rakyat Tunggu Tindakan Tegas Polisi!

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaOktober 14, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Makassar, Sulsel – Dugaan perampasan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DD 2972 XBH terjadi di Jalan Poros Maros, dekat Grand Mall Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 17.40 WITA.

Menurut keterangan pemilik kendaraan, motor tersebut diperoleh melalui pembiayaan Mandala Finance dan telah berjalan angsuran selama dua tahun, dengan sisa 12 bulan pembayaran. Selama masa cicilan, pemilik mengaku tidak pernah mengalami keterlambatan atau tunggakan.(Selasa 14 Oktober 2025)

“Angsuran saya lancar dan tidak pernah menunggak. Saya ambil unit ini lewat Mandala, bukan di FIF. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku dari FIF datang dan langsung menarik motor saya tanpa surat tugas resmi,” ujar pemilik motor kepada awak media.

Ironisnya, penarikan tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak pembiayaan FIF, tanpa menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, maupun legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Maros, dengan Nomor Laporan: LP/B/297/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan.
Korban berharap pihak kepolisian segera memproses dan mengusut tuntas laporan tersebut, karena unit kendaraan yang ditarik bukan berasal dari FIF, melainkan dari Mandala Finance, dan dalam kondisi angsuran yang masih berjalan lancar.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana pemerasan atau perampasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector hanya boleh dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau disertai ancaman dan kekerasan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2014 juga mengatur bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan debt collector memiliki sertifikat profesi penagihan, serta membawa surat tugas dan dokumen resmi dari perusahaan ketika melakukan penarikan unit.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dari Sejumlah pemerhati hukum menilai kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.

Wakil ketua ikatan wartawan online Indonesia dari IWOI DPW Sulsel Salman Sitaba menyebut bahwa polisi wajib segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah terulangnya praktik serupa.

“Penarikan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran pidana. Polisi harus menindak tegas pelakunya agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Korban pun berharap agar aparat kepolisian segera menangkap oknum yang diduga melakukan perampasan, serta memeriksa pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan setiap tindakan penarikan kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, dilengkapi surat tugas resmi, sertifikat fidusia, serta identitas lembaga pembiayaan yang valid.(/*)Red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTammu Taung ke-4 Badan Seni dan Budaya Meriahkan Panakkukang Square Makassar
Next Article Polres Aceh Tengah Dukung Ketahanan Pangan, Monitoring Pembelian Jagung Petani oleh Bulog Takengon

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
DAERAH April 29, 2026

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.