Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Oknum Debt Collector Rampas Mobil Debitur di Gowa, Publik Desak OJK dan Aparat Usut Dugaan Pemerasan
HUKUM

Oknum Debt Collector Rampas Mobil Debitur di Gowa, Publik Desak OJK dan Aparat Usut Dugaan Pemerasan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 22, 2025Updated:Agustus 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_0
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa –Jumat 22/8/2025 – Seorang debitur pembiayaan Smart finance kendaraan bermotor jenis mobil pickup berplat nomor polisi DD 8065 YC di Kabupaten Gowa bernama Muh. Ramli mengalami kejadian tidak menyenangkan. Mobil miliknya yang saat itu dikendarai oleh adiknya, Fadil, diduga dirampas paksa oleh oknum debt collector di Jalan Pallantikang, pada hari Sabtu (16/8/2025).

Muh.Ramli diketahui menunggak cicilan selama empat bulan. Meski ia mengaku bersedia melunasi tunggakan Tersebut , pihak penagih tetap bersikeras menarik unit mobil di jalan. Bahkan, oknum tersebut diduga meminta agar Muh.Ramli melunasi seluruh sisa kredit sekaligus dengan tambahan biaya penarikan sebesar Rp12 juta.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika, bukan dengan pemaksaan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Kalau ada keberatan, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum, bukan merampas di jalan,” ujar seorang pemerhati konsumen.

Pungutan biaya tambahan hingga belasan juta rupiah juga dipertanyakan keabsahannya, karena tidak diatur dalam perjanjian pembiayaan , tidak ada dasar hukum untuk membebankan biaya tambahan sepihak

Tindakan tersebut disinyalir melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat, seorang yang mengaku perwakilan perusahaan Smart finance yang berinisial (P) pembiayaan menyebut bahwa kontrak Muh.Ramli sudah diputuskan oleh manajemen pusat , Namun terkait dugaan permintaan uang Rp12 juta, pihaknya menyarankan agar menghubungi pihak eksternal.

Awak media ini terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada inisial M yang di duga dari  pihak eksternal juga di duga kuat yang mengatur permintaan dana penarikan tersebut namun tidak di respon.

Muh.Ramli menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel. Hingga berita ini diturunkan, oknum yang diduga mengatur debt collector proses penarikan paksa atau diduga perampasan yang disinyalir Berinisial M yang disebut dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi.(SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKecamatan Singkawang Selatan Menggelar Malam Hiburan Rakyat Memeriahkan HUT RI Ke-80.
Next Article GMPRI Desak Telkom Namlea Ganti Rugi Ke Konsumen

Berita Terkait:

DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.