METROINFONEWS.COM |BULUKUMBA — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi bibit kakao di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba melayangkan laporan ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba pada Kamis (25/7/2025), terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan distribusi bibit ilegal yang berpotensi merugikan negara serta petani lokal.
Koordinator Aliansi, Impi Puto Sambu, mengungkapkan bahwa bibit kakao yang didistribusikan di sejumlah desa diduga tidak memenuhi standar mutu dan legalitas. Bibit tersebut dibeli menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dipasarkan oleh beberapa penyuplai dengan harga bervariasi, antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per bibit, meski diklaim memiliki jenis dan kualitas yang sama.
“Kami menemukan bukti di lapangan bahwa sebagian bibit tidak memiliki label resmi dari Balai Sertifikasi Mutu dan Benih Perkebunan (BSMBP). Bahkan, ada yang menggunakan label kedaluwarsa atau diduga palsu,” ujar Impi usai menyampaikan laporan ke Polres Bulukumba.
Lebih lanjut, Impi menilai bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik manipulasi data, permainan harga, dan kemungkinan adanya kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan di beberapa desa, khususnya di wilayah Kecamatan Kajang.
Aliansi juga melakukan investigasi independen melalui wawancara dengan pihak BSMBP. Hasil konfirmasi menyebutkan bahwa label yang digunakan pada sejumlah bibit tersebut tidak sah dan sebagian besar sudah tidak berlaku lagi. Bahkan ditemukan bibit yang sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi.
“Kami telah mengantongi data awal desa-desa yang diduga membeli bibit bermasalah, baik yang tidak berlabel maupun menggunakan label palsu. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kami menduga merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.
Pihak Aliansi meminta aparat kepolisian, khususnya Unit Tipidkor, untuk segera memanggil dan memeriksa para penyedia bibit serta kepala desa yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
Impi menyesalkan bahwa program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi tonggak pembangunan daerah dan mendukung visi nasional swasembada pangan, justru dirusak oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Padahal, sektor pertanian dan perkebunan telah ditetapkan sebagai sektor strategis pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
“Ketahanan pangan adalah gerakan kolektif. Jika fondasi seperti benih sudah dimanipulasi, maka keberlanjutan dan keadilan sektor pertanian kita berada dalam ancaman,” tutup Impi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Tipidkor Polres Bulukumba menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Siap, nanti kami tindak lanjuti,” tulisnya singkat melalui WhatsApp.
Aliansi mendesak agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, cepat, dan menyeluruh, sembari mendorong Dinas Pertanian dan Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengadaan bibit di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba.(/*)ir’T

