METROINFONEWS.COM | BULUKUMBA – Kasus dugaan pencurian dua unit sepeda motor milik warga Dusun Macinna, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bulukumba.
Laporan yang telah masuk ke Polres Bulukumba sejak 19 Februari 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penanganan hukumnya.
Kasus ini bermula pada Senin malam, 17 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Jusriadi, menyimpan motor Yamaha miliknya di depan rumah dan satu unit motor Honda di belakang rumah. Setelah masuk dan beristirahat bersama istrinya di dalam rumah, satu jam kemudian ia keluar dan mendapati kedua motornya telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bulukumba dua hari setelahnya.
Yang menghebohkan, terlapor dalam kasus ini diduga merupakan seorang oknum kepala desa aktif di Kabupaten Bulukumba. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bulukumba, Ridwan Alponso, untuk mendesak aparat kepolisian agar menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, tapi belum ada kejelasan hukum. Jangan sampai prosesnya lambat karena yang dilaporkan adalah seorang pejabat desa,” tegas Ridwan kepada media, Sabtu (20/7/2025).
Ridwan menyatakan pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Divisi Propam Polda Sulsel jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat. Selain itu, mereka juga tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak adil.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika laporan rakyat kecil diabaikan, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum. Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” pungkas Ridwan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Pidum Polres Bulukumba hanya menjawab singkat bahwa kasus tersebut “masih dalam tahap pengumpulan keterangan.” Jawaban ini dinilai belum cukup menjawab keraguan publik atas lambannya proses hukum yang berjalan.(/*)Ir.T

