METROINFONEWS.COM |Makassar, – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni di depan pabrik PT. Makassar Tene dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan, Rabu (25/6) sore.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan peredaran ilegal Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang disinyalir telah menyasar pasar konsumen rumah tangga, padahal secara hukum hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman
PT. Makassar Tene, salah satu produsen gula terbesar di wilayah timur Indonesia, menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. Massa menuding perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, yang secara tegas melarang distribusi GKR untuk konsumsi langsung masyarakat.
“Aksi ini adalah hasil dari investigasi dan advokasi lapangan yang kami lakukan. Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT. Makassar Tene telah mendistribusikan GKR ke pasar tradisional dan ritel modern, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, bukan konsumen akhir,” tegas Koordinator Lapangan AMPERA Sulsel, Dwiky, saat berorasi di lokasi aksi.
Setelah berunjuk rasa di kawasan industri, massa bergerak menuju Mapolda Sulsel. Di sana, mereka menyerukan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Makassar Tene.
“Kami mendesak Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Jika terbukti, aktivitas produksi dan distribusi GKR untuk pasar eceran harus dihentikan. Ini bukan hanya pelanggaran regulasi, tapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat,” ujar salah satu orator.
AMPERA Sulsel menilai bahwa distribusi GKR kepada masyarakat melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
Pasal 14 Ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh makanan dan minuman yang aman, bermutu, dan bergizi.
Pasal 162 Ayat (1): Pemerintah wajib mengawasi dan mengendalikan penggunaan zat aditif dan bahan berisiko dalam makanan dan minuman yang dapat mengganggu kesehatan.
Pasal 450–451: Mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pernyataannya, AMPERA Sulsel menyampaikan bahwa aksi ini merupakan pra-kondisi dari gerakan yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan. Mereka mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar sebagai bentuk tekanan terhadap aparat dan pemangku kebijakan.
“Jika tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian dan instansi terkait, kami akan kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar. Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang membahayakan rakyat,” pungkas Dwiky.
Teguran bagi Dunia Usaha
Sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2022, Gula Kristal Rafinasi hanya boleh didistribusikan kepada pelaku industri makanan dan minuman. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, serta memungkinkan penindakan pidana apabila terbukti merugikan masyarakat.
Dengan adanya aksi ini, publik menanti langkah tegas dari pihak kepolisian maupun Kementerian Perdagangan untuk menegakkan hukum dan menjamin keselamatan konsumen dari produk yang tidak sesuai standar distribusi.(/*)Ir.T

