METROINFONEWS.COM | Makassar — Insiden yang mengundang keprihatinan publik terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang pasien dengan gangguan jiwa yang meninggal dunia tanpa keluarga, diantar ke tempat pemakaman hanya dengan sopir ambulans dan dua pasien lainnya yang disebut sebagai penunjuk jalan.
Peristiwa ini terjadi saat jenazah dibawa menuju wilayah Kampili, Kabupaten Gowa. Ironisnya, rumah sakit justru mempercayakan penunjuk jalan kepada seorang pasien jiwa yang mengaku mengetahui alamat almarhum.
Gambar jenazah dalam ambulans bersama pasien jiwa tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak etis, tidak manusiawi, serta melanggar hak atas privasi jenazah dan standar pelayanan kesehatan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Kota Makassar, Andi Baso, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap manajemen RS Dadi. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kelalaian fatal serta pelanggaran serius terhadap standar operasional dan etika profesi.
“Bagaimana mungkin seorang pasien gangguan jiwa dijadikan pendamping jenazah hanya karena mengenal alamat? Ini bentuk pelecehan terhadap nilai kemanusiaan dan martabat pasien,” tegas Andi Baso.
BMKI mendesak Gubernur Sulawesi Selatan serta Ketua Komisi E DPRD Sulsel untuk segera mengevaluasi dan mencopot Plt Direktur RS Dadi. Menurut Andi Baso, pimpinan rumah sakit telah gagal menjamin profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan, khususnya dalam hal penanganan pasien jiwa.
Lebih lanjut, Andi Baso menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:
Pasal 17 ayat (2) dan (3) – Hak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat
Pasal 98 ayat (1) dan (2) – Tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan
Pasal 208 huruf a dan c – Etika profesi dan disiplin tenaga medis
Pasal 349 ayat (1) – Sanksi administratif terhadap pelanggaran
BMKI juga mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Badan Pemeriksa Rumah Sakit, serta Ombudsman RI untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SOP penanganan jenazah di RSKD Dadi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dan transparan dari para pemangku kebijakan,” tegas Andi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSKD Dadi, H. Abdul Malik, S.Kep, Ns, membantah sebagian pemberitaan yang beredar. Menurutnya, pihak rumah sakit tidak lepas tangan dalam pengantaran jenazah.
“Saya ikut mengantarkan langsung jenazah ke lokasi pemakaman, hanya saja menggunakan kendaraan berbeda dari ambulans. Sopir tersebut sempat membuat konten yang tidak sepenuhnya sesuai fakta,” jelas Abdul Malik.
Ia juga menyatakan bahwa dua orang yang bersama sopir ambulans bukan lagi pasien aktif dengan gangguan jiwa, melainkan pasien yang telah sembuh dan dianggap mampu secara fungsional.
Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi catatan kelam yang menyoroti pentingnya penguatan manajemen, peningkatan pengawasan internal, serta penegakan etika pelayanan dalam penanganan pasien jiwa—baik yang masih menjalani perawatan maupun yang telah meninggal dunia.(/*)Ir.T

