METROINFONEWS.COM | Makassar, – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Peristiwa ini berawal dari teguran terhadap aktivitas usaha yang dinilai melanggar penggunaan bahu jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pelaku dalam kejadian ini diketahui bernama Ustas Alwi, warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan usaha korban yang menggunakan sebagian badan jalan untuk aktivitas komersial. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, teguran terhadap usaha tersebut bukan hal baru. Ustas Alwi mengaku telah berulang kali mengingatkan, namun tidak pernah digubris.
Teguran terakhir yang disampaikan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 17.55 WITA, menjadi pemicu insiden. Ustas Alwi menyampaikan, “Sebelum orang lain yang tegurki, mending saya duluanki yang tegur, supaya usahanya tidak terus mengganggu jalan umum.”
Namun, situasi berubah panas ketika korban, yang merasa tersinggung, diduga membentak dan menyerang lebih dahulu. Dalam kondisi itu, Ustas Alwi melakukan pembelaan spontan dengan memukul mulut korban.
Pascakejadian, korban langsung menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum dan secara resmi melaporkan Ustas Alwi ke Polsek Panakkukang.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan unsur penganiayaan, tetapi juga soal ketertiban umum. Usaha yang dijalankan korban diketahui berlokasi terpisah dari tempat tinggalnya, sehingga penggunaan bahu jalan untuk kepentingan pribadi dianggap mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Ustas Alwi bersama istri dan anaknya telah berupaya meminta maaf secara langsung kepada korban. Namun, hingga saat ini, pihak korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum.
Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban ruang publik dan menyelesaikan konflik secara bijak agar tidak berujung pada tindak pidana.(/*)Ir.T

