Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Pengacara: Faisal Dituduh Memeras Gegara Tagih Hutang dan Dibayar Pakai Cek Kosong
HUKUM

Pengacara: Faisal Dituduh Memeras Gegara Tagih Hutang dan Dibayar Pakai Cek Kosong

By April 14, 2025Updated:April 14, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
vector Illustration for Bribe at Court, Judge giving Gavel to Suspect
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | JAKARTA – Faisal seorang pengusaha ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Faisal.

Dalam keterangan Irwansyah Putra kuasa hukum Faisal menuturkan kronologis ditahannya Faisal oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Niat awal baik Faisal saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1.7000.000.000 miliar.

Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.

“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” singkatnya.

Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal.

“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600.000.000 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600.000.000 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58.000.000 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23.00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.(DANTON)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMenyambut HBP ke-61, Ka. LPKA Banda Aceh Bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh dan UPT lainnya Gelar Kegiatan Bhakti Sosial
Next Article PKS PT. Alam Sawit Indo Milik “H. Muslim” di Ranto Aceh Timur Meresahkan Warga Akibat Bau Busuk Dikeluarkan Dari Limbah Pabrik

Berita Terkait:

DAERAH Mei 17, 2026

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.