METROINFONEWS.COM | MALUKU – Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemda SBB kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
LKPJ tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 SBB itu selama satu tahun anggaran.
LKPJ bertujuan untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan APBD, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui DPRD.
LKPJ ini disampaikan Bupati Asri Arman lewat Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD SBB, Rabu (9/4/25/).
Bupati mengatakan, LKPJ ini merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian ini juga bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata pelaksanaan prinsip-prinsip Pemerintahan Daerah yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, Laporan tersebut juga menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Ulas Bupati
Lebihnya, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, capaian program strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Asri Arman menjelaskan bahwa LKPJ 2024 melaporkan kinerja pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin (2023–2024) dan Pj. Bupati Ahmad Jais Ely (2024–2025).
“Sebagai Bupati definitif, saya menyadari sepenuhnya kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan ini kepada DPRD SBB sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.
Kualitas pemerintahan tidak diukur dari siapa yang memimpin, tetapi dari besarnya tanggung jawab yang dijalankan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. tegas Asri Arman
Ekdar Tella

