Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Toko Bintang Didemo SAPMA PP Gowa Jilid II, Ada Apa ?
DAERAH

Toko Bintang Didemo SAPMA PP Gowa Jilid II, Ada Apa ?

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMaret 26, 2025Updated:Maret 26, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa ( SAPMA ) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menggelar Aksi Jilid II protes terhadap PT. Bintang International yang diduga tidak tertib Administrasi. Aksi ini merupakan Aksi lanjutan kami sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintah dikarenakan kabupaten gowa merupakan percontohan kabupaten tertib administrasi, jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli kecamatan Pallangga – Gowa, (24/3/2025).

Kordinator lapangan, mengatakan bahwa kami menyoroti kembali PT. Bintang International dikarenakan setelah kami melakukan aksi jilid pertama dan memberikan ultimatum ke PT. Bintang International jika dalam waktu satu minggu tidak mampu memperlihatkan dokumen perijinan maka kami akan melakukan penyegelan Toko Bintang International, ujar Syahrul.

Ketua Sapma PP Gowa mengatakan bahwa, menurut kami PT. Bintang International indikasi dugaan pelangaran aturan administrasi, seperti PP No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, sebagai acuan Tehnis UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Serta aturan tentang Perizinan dan pemanfaatan bangunan gedung yakni UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta PP No 16 Tahun 2021 dan Perda No 6 Tahun 2022 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketidaktertiban ini merugikan pemda dan masyarakat, ujar Sigit.

Kami mendukung Bupati dalam proses 100 hari kerja bupati untuk Investor yang masuk harus tertib Administrasi. Ini langkah awal dalam menindak perusahaan nakal yang tidak tertib Administrasi, karna kami sebagai pengawas eksternal. Jika ada investor yang masuk ke Gowa tidak tertib administrasi maka yakin dan percaya kami akan menindak perusahaan tersebut. Ungkap, sigit.

Jendral lapangan menyampaikan, Pemda agar segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar administrasi dan perizinan.
Dalam aksi kami pihak PT. Bintang tidak mampu memperlihatkan dokumen perijinan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu wajib dimiliki sebelum pembangunan bukan saat proses pembangunan apalagi setelah bangunan itu jadi. Terpenting ialah syarat penerbitan Izin salah satunya yaitu Dokumen Andalalin yang tentu kita ketahui bersama harus melalui study kelayakan/kajian oleh Tim Evaluasi/penilai yang dibentuk langsung oleh pejabat yang berwenang atas klasifikasi jalan. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak dari kelalaian ini,” ujar, Aan Duhar.

Selain itu, kami juga menekankan bahwa PT. Bintang International, dalam perekrutan karyawan agar mengakomodir masyarakat lokal yang jaraknya tidak jauh dengan Toko Bintang untuk di jadikan karyawan. Adapun Tuntutan dalam Aksi kami, mendesak :
1. PT. Bintang International harus menghentikan segala aktivitas usahanya sampai dapat membuktikan keabsahan Dokumen Perijinan yang dia miliki.
2. Meminta Bupati gowa di 100 hari kerjanya dapat menuntaskan dan menjadikan hal ini sebagai salah satu PR khusus.
3. Pemda Gowa dalam hal Instansi (OPD) Tehnis untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan berkala.
4. Mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan gedung dan aktivitas usaha, serta mencari solusi yang melibatkan partisipasi publik.
5. Menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
6. Proses seluruh oknum bilamana terbukti turut serta dalam penerbitan perizinan Toko Bintang Pallangga yang kami anggap cacat prosedur.
7. Mendesak DPRD Kab. Gowa untuk segera menggelar RDP dan memanggil Pelaku Usaha dan OPD Terkait guna menemukan jawaban atas tuntutan rakyat dan mencari kebenaran atas permasalahan ini.

Kami akan mengawal terus sampai PT. Bintang International melengkapi smuanya dan jika PT. Bintang tidak mampu maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan membuat pengaduan ke DPRD Gowa dikarenakan PT. Bintang International diduga melakukan pelanggaran melawan hukum (PMH) tidak tertib administrasi.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleReses Di Piru, Ini Aspirasi Masyarakat
Next Article Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 Tahun 2025, Ka. LPKA Banda Aceh dan Jajaran Pegawainya Berbagi Takjil Bagi Masyarakat

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.